Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNP2TKI
BNP2 TKI : Lulus Bahasa, 150 Perawat ke Jepang
Wednesday 11 Apr 2012 18:32:10
 

Sejumlah calon TKI perawat berfoto bersama usai mengikuti diklat JICWELS di Jakarta, Rabu(11/4) (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2 TKI akan memberangkatkan 150 orang TKI ke Jepang pada Mei 2012. Keberangkatan tersebut sebagai tindak lanjut kerjasama antar pemerintah Indonesia-Jepang melalui pendidikan dan latihan (Diklat) Japan International Corporaton for Welfare Services (JICWELS), lembaga bentukan pemerintah Jepang yang membawahi program G to G penempatan TKI dengan profesi perawat.

"Diklat selama enam bulan ini penting guna menguasai bahasa Jepang," kata Kepala BNP2 TKI, Jumhur Hidayat, usai penutupan Diklat Bahasa Jepang tahun 2011/2012 bagi 200 calon perawat rumah sakit dan pengasuh orangtua usia lanjut (careworker), Rabu (11/4), di P4TK Bahasa, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Menurut Jumhur, para perawat Philipina memiliki keunggulan komparatif dalam hal penguasaan bahasa Inggris dibanding dengan perawat Indonesia. Namun, untuk penguasaan bahasa Jepang, Indonesia yang paling baik dan bagus.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Shigeru Ushio, menambahkan, masa ujian saat ini diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Dalam pelatihan ini, penguasaan bahasa Jepang perawat-perawat Indonesia mengalami kemajuan pesat.

"Saya sangat senang karena bisa saling tukar kebudayaan antara orang-orang Indonesia yang bekerja di Jepang. Karena itu, program ini akan dilaksanakan dengan jangka waktu 5 tahun ke depan," ungkap Shigeru Ushio.

Adapun 150 calon perawat ini akan diberangkatkan ke Jepang pada Mei 2012. Di Jepang, mereka juga akan menjalani diklat bahasa Jepang selama enam bulan sebelum ditempatkan di rumah sakit dan panti jompo.

Sejak perjanjian kerjasama itu pada 2008 hingga sekarang, sebanyak 791 orang yang bekerja di Jepang sebagai perawat. Gaji para perawat ini setelah mengikuti diklat bahasa Jepang sebesar Rp 17 juta hingga Rp20 juta sebulan, dan yang lulus ujian nasional sebesar Rp25 juta - Rp30 juta per bulan (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > BNP2TKI
 
  BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
  WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
  BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
  BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
  Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2