Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNP2TKI
BNP2TKI Soroti Pentingnya Penguatan Embarkasi dan Debarkasi
Wednesday 20 Mar 2013 13:49:25
 

Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Y Poeloengan saat membuka Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri, di Serang, Selasa (19/3).(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, untuk meningkatkan pelayanan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) perlu penguatan embarkasi dan debarkasi dalam pemberangkatan dan pemulangan TKI.

Embarkasi untuk mengantarkan TKI ke luar negeri dan debarkasi untuk pemulangan TKI dari luar negeri. Namun keberangkatan ini ada yang melalui prosedur dan ada yang di luar prosedur. Oleh karena itu diperlukan penguatan, kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Y Poeloengan saat membuka Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri, di Serang, Selasa (19/3).

Menurutnya, pelayanan TKI merupakan satu kesatuan apakah itu dinas, pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), sarana kesehatan, imigrasi dan 14 lembaga yang juga ikut serta dalam penempatan dan perlindungan TKI yaitu untuk penguatan kepastian TKI berangkat ke luar negeri.

Demi penguatan kita harus fokus pada perlindungan dan penempatan. Dua hal itu merupakan satu kesatuan yang selalu bergandengan tangan, ujarnya.

Lisna menyarankan akan lebih baik jika TKI yang bekerja ke luar negeri telah mempunyai kapastian dan juga mempunyai pendidikan yang pantas yang akan bisa melindungi dirinya sendiri dan bisa menyikapi ketika menghadapi berbagai persoalan.

Pada saat di debarkasi dan embarkasi kita tidak boleh lupa tentang pentingnya pengawasan serta pentingnya kerja sama. Tidak bisa kita kotak-kotakan karena semuanya terlibat. Dan tidak mungkin orang bisa ke luar tanpa punya paspor, tuturnya.

Dijelaskannya, para TKI yang akan berangkat bukan hanya memiliki paspor, tetapi juga harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). “Setiap TKI harus memiliki KTKLN, karena merupakan salah satu instrumen perlindungan untuk TKI di luar negeri. KTKLN bukan barang biasa-biasa saja karena di dalamnya ada 34 item menyangkut data diri TKI,” jelasnya.

Hal yang terpenti bagi TKI lainya, sambung Lisna adalah asuransi TKI. “Asuransi TKI penting guna melindungi diri sebelum berangkat ke luar negeri dan ketika sudah pulang ke daerah asalnya,” paparnya.

Sesuai data BNP2TKI, Provinsi Banten berada pada peringkat kelima dalam menempatkan TKI ke luar negeri terutama yang bekerja di kawasan Timur Tengah yaitu Arab Saudi. Pada 2012 saja ada 10 ribu lebih TKI asal Banten bekerja ke luar negeri.

Istimewanya, Provinsi Banten mempunyai Bandara Udara Seokarno Hatta dan hampir semua TKI pulang dan berangkat lewat Bandara Seokarno Hatta. Memang saat ini terjadi penurunan penempatan TKI karena adanya moratorium, katanya.

Lisna tidak menampik bahwa apa yang sering dikatakan orang, bahwa bekerja ke luar negeri memang memberikan dampak positif yaitu adanya remitansi ekonomi. Disamping ekonomi ada hal yang lebih positif yaitu remitansi sosial (bidang usaha, bahasa, dan keterampilan dalam sikap). “Dengan bahasa yang sudah bagus, kemudian memiliki keterampilan seperti kuliner khas Timur Tengah yang akhirnya TKI tersebut bisa dikembangkan ketika sudah menjadi TKI Purna,” katanya.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BNP2TKI
 
  BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
  WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
  BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
  BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
  Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2