JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Perum Damri dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adapun penandatangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BP2MI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020 lalu.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya nyata dua lembaga negara dalam memberikan pelayanan optimal kepada PMI sebagai warga negara very very important person (VVIP). Momentum tersebut pun menjadi 'kado' bagi para PMI menjelang peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember.
"Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang puncaknya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020, momentum penandatanganan PKS dengan Perum Damri ini menunjukan bahwa BP2MI berkomitmen dalam bersinergi dengan berbagai stakeholders, terlebih BUMN untuk meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada PMI dan keluarganya," ucap Benny dalam konferensi pers di Gedung BP2MI, Jakarta, Selasa (10/11).
Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan; penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah; penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi; dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milata Moemin. Acara penandatanganan PKS dilaksanakan di Aula Serbaguna BP2MI dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemendes, Kemenparekraf, Bareskrim Polri, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Usai penandatanganan PKS, Kepala BP2MI dan Direktur Utama Perum DAMRI melepas secara simbolik rombongan 30 PMI bermasalah dari Malaysia untuk kembali ke daerah asal menggunakan bus DAMRI. Di samping itu, dilaksanakan pula peluncuran branding terbaru Bus DAMRI yang akan membantu rangkaian kegiatan peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang diselenggarakan oleh BP2MI.(rls/bh/amp) |