Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Banjir
BPBD: 1 Tewas Terseret Banjir di Kota Bandung
2016-10-25 09:32:01
 

Tampak kondisi banjir terparah di kota Bandung.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Penanganan darurat banjir di Kota Bandung terus dilakukan oleh BPBD Provinsi Jawa Barat bersama unsur lainnya hingga saat ini. Akibat hujan berintensitas tinggi menyebabkan bendung irigasi Citepus dan Sungai Citepus meluap sehingga menimbulkan banjir di daerah Pateur, Pagarsih, Solokan Jeruk dan Sukajadi Kota Bandung pada, Senin (24/10) pukul 13.30 Wib.

Meluapnya Sungai Citepus juga disebabkan tersumbat sampah dan dangkalnya sungai. Drainase perkotaan tidak mampu menampung aliran permukaan dari hujan yang lebat menyebabkan banjir parah. Tinggi banjir bervariasi 50 hingga 200 centimeter.

Banjir menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Ade Sudrajat, Umur : 30 thn, Pekerjaan : Karyawan Borma, alamat : Jl. Hegarmanah RT. 07/08 Kel. Hegarmanah, Kota Bandung. Korban terbawa arus saat sedang berupaya menolong orang, namun terpeleset masuk selokan dan terbawa arus.

Korban sudah diketemukan di depan SMPN 15 Bandung dan sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Kerusakan dan kerugian ekonomi akibat banjir masih dalam pendataan. Banyak kendaraan yang rusak dan terendam banjir.

BPBD Provinsi Jawa Barat bersama Polri, TNI, aparat kelurahan dan Kecamatan melakukan evakuasi dan penyedotan air dengan menggunakan mesin pompa penyedot air.

"Pemerintah Kota Bandung belum membentuk BPBD hingga saat ini, sehingga penanganan darurat di lapangan terhambat. Pemkot Bandung belum ada rencana membentuk BPBD karena masih bisa ditangani Dinas Penanggulangan Pemadam Kebakaran (DPPK). Namun saat terjadi bencana alam seperti saat ini fungsi komando menjadi sulit dilaksanakan," ungkap Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Senin (24/10).

Kondisi saat ini air sudah surut di Jl. Pasteur dan bisa dilalui kendaraan roda 2 dan 4. Masih dilakukan proses evakuasi di daerah Pagarsih dan Solokan Jeruk. Ketinggian air saat ini sekitar 50 - 80 cm. BPBD Prov. Jabar bersama unsur Polri, TNI, Kelurahan dan Kecamatan melakukan pemantauan untuk mengantisipasi banjir susulan.

Saat ini sebagian banjir telah surut. Kondisi topografi yang miring menyebabkan banjir cepat surut. Masyarakat membersihkan rumah dari lumpur. Pendataan masih dilakukan.

Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi banjir dan longsor. BMKG memprediksikan curah hujan akan terus meningkat. Fenomena intensitas La Nina lemah diprediksikan akan meluruh pada Desember 2016 sedangkan Dipole Mode masih menguat sehingga curah hujan di sebagian besar wilayah Indonesia akan meningkat. Kejadian hujan ekstrem diprediksikan akan meningkat sehingga potensi banjir, longsor dan puting beliung akan meningkat.(bpbd/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2