Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
Tuesday 31 Dec 2013 09:33:41
 

Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Bersamaan dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari besok, pemerintah melalui Menko Kesra Agung Laksono menjamin tidak akan ada pasien miskin yang ditolak berobat oleh rumah sakit. Hal ini dimungkinkan karena beroperasinya BPJS Kesehatan, tidak menghapuskan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan daerah yang sebelumnya sudah diterima warga tidak mampu.

“Ya tentu dengan adanya dialokasikan 35 persen dari penduduk Indonesia yang berpenghasilan rendah yang selama ini mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda, tetap berlaku maka tentu diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang tergolong tidak mampu,” kata Menko Kesra Agung Laksono kepada wartawan di Istana Bogor, Jabar, Senin (30/12).

Menurut Menko Kesra, warga tidak mampu yang belum terdaftar dalam program BPJS dapat tetap menggunakan Jamkesmas atau Jamkesda jika mereka memilikinya. Sementara program BPJS nantinya akan mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan penyelamatan jiwa, dan bukan pelayanan kesehatan kosmetik.

“Kecelakaan, pengobatan, sakit berat, semua termasuk. Begitu jadi peserta, melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia berharap mendapatkan pelayanan medis,” ujar Agung.

Untuk warga yang tidak mampu, kata Menko Kesra, biaya preminya akan ditanggung negara. Besaran premi yang ditanggung yakni Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. Kemudian untuk masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri, sektor informal dan sebagainya, itu ada kelas-kelasnya. “Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 45.000, dan kelas I, Rp 60.000,” ungkap Menko Kesra.

Seribuan Rumah Sakit

Mengenai jumlah rumah sakit yang disiapkan, Menko Kesra menyebutkan, sekitar 1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.

Kendati demikian, menurut Menko Kesra, masih ada sekitar 600 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja sama. “Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta, pemerintah, daerah,” katanya.

Menko Kesra juga menyampaikan, terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai menerima pendaftaran. Untuk pembayaran BPJS, bisa dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri. “Nantinya, akan ditambah sesuai dengan kebutuhan guna memberikan kesempatan kepada lebih dari 125 juta warga yang belum mendaftarkan diri. Sekarang baru 121,6 juta orang,” papar Agung Laksono.

Menurut Menko Kesra, sekitar 121,6 juta peserta BPJS yang terdaftar saat ini terdiri dar 86,4 juta pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), ditambah pegawai negeri sipil, TNI, anggota Kepolisian, yang ikut Jamsostek.

Mengenai teknis penggunaannya, menurut Menko Kesra, warga cukup dengan membawa kartu Askes yang masih berlaku, atau kartu Jamkesmas. “Orang membawa kartu itu sudah cukup. Kartu Askes yang sekarang masih berlaku, Jamkesmas, bersamaan dengan itu, berangsur-angsur akan ganti kartu baru,” tegas Menko Kesra, seperti yang dilansir situs Setkab.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, jumlah rumah sakit yang ikut program BPJS akan terus bertambah. Dia mengatakan, banyak rumah sakit swasta yang masih menimbang-nimbang untuk bergabung.

“Masih banyak yang swasta yang masih melihat, ini gimana sih. Ada rumah sakit swasta yang langsung melihat, ah ini menguntungkan saya, ada juga yang penting saya melayani masyarakat, kan macam-macam rumah sakiT swasta, ada yang not for profit (bukan untuk cari untung), ada yang for profit (cari untung). dia pikir gw rugi enggak nih, pasti masih ada yang lihat-lihat dulu. Mungkin baru bulan kedua, bulan ketiga ikut,” ungkapnya.

Kendati demikian, Menkes meyakini bahwa jumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS siap untuk melayani seluruh peserta.(hms/Kesra/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2