Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
BPK Diminta Audit Yayasan Milik Ahok
Monday 09 Mar 2015 14:46:19
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPRD DKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana sebuah yayasan yang didirikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bernama Ahok Center.

Keberadaan yayasan tersebut sejak Ahok menjabat wakil gubernur DKI Jakarta medio tahun 2012 dengan mengumpulkan dana tanggung jawab sosial (Corporate Sosial Responsibility/ CSR) sejumlah perusahaan pengembang.

“Ada dana triliunan yang dikumpulkan Yayasan Ahok Center dan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban ke publik,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dalam rilisnya, Minggu (8/3).

Tak ayal, para legislator DPRD telah meminta BPK untuk melakukan audit terhadap yayasan tersebut. “Apakah bisa Yayasan Ahok Center mengumpulkan dana jika Ahok tidak menjadi Wagub dan juga saat ini Gubernur?” tanya anggota Fraksi Gerindra DKI Jakarta ini.

Menurut dia, Ahok Center memiliki aktivitas hampir setara dengan program-program yang dibiayai oleh Pemprov DKI. Misalnya, pembangunan waduk Pluit yang disinyalir banyak menggunakan dana Ahok Center.

Dia menduga Yayasan Ahok Center telah berhasil mengumpulkan dana triliunan rupiah yang berasal dari para pengusaha dan pengembang yang akan melakukan investasi baik kawasan apartemen, perumahan, dan lainnya di daerah Jakarta.

Tetapi, pengamat tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis menjelaskan, permintaan itu tidak relevan diajukan pada BPK jika yayasan tersebut tidak memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah dalam kegiataan operasionalnya.

"Kalau yayasan tersebut memang menggunakan dana APBD, maka itu memang objek audit BPK," jelas Margarito, Minggu (8/3). Tetapi jika tidak, BPK tidak berhak mengaudit. Karena lembaga tersebut hanya berwenang memeriksa laporan keuangan institusi pemerintah.

"BPK bisa masuk atau mengaudit jika yayasan tersebut termasuk dalam struktur pemerintahan atau menggunakan dana pemerintah. Jika tidak ada dua hal ini, BPK tidak berwenang," tutur Margarito. Kalaupun harus diaudit, maka yang berhak melakukan adalah pihak atau lembaga akuntan publik.(C23/ir/ROL/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2