JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan indikasi kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 334 miliar harus segera dikembalikan dalam waktu 60 hari.
“UU menyatakan 60 hari harus dikembalikan supaya tidak menjadi kerugian negara. Kalau indikasi kerugian negara itu masih mungkin dikembalikan,” ujar Harry di Jakarta, Jumat (19/6) malam.
Menurut Harry, jika tidak bisa dikembalikan dalam waktu 60 hari akan menjadi ranah pidana. Untuk itu, ia meminta KPU segera mengembalikan indikasi kerugian negara tersebut.
“Itu urusan aparat hukum, diganti pakai uang pribadi, terserah, indikasi kerugian negara harus dikembalikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.
Adapun beberapa 14 jenis temuan terkait indikasi kerugian keuangan negara tersebut antara lain:
1. Fiktif sebesar Rp 3,9 miliar
2. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 788 juta
3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp 2,8 miliar
4. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar
5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,7 miliar
6. Selisih kurang kas/kas tekor Rp 1,4 miliar
7. Pemusnahan logistik pemilu dan Rekanan tanpa persetujuan KPU Rp 479 juta
8. Pemahalan harga Rp 7 miliar
9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp 33 miliar
10. Tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp 6,9 miliar
11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp 168 juta
12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp 1,2 miliar
13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp 2 miliar
14. Proses perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak sesuai ketentuan Rp 3,1 miliar.(yn/onlineindo/bh/sya) |