Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
BPK Minta KPU Kembalikan Uang Negara 334 Milyar dalam Waktu 60 Hari
Sunday 21 Jun 2015 13:28:46
 

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan indikasi kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 334 miliar harus segera dikembalikan dalam waktu 60 hari.

“UU menyatakan 60 hari harus dikembalikan supaya tidak menjadi kerugian negara. Kalau indikasi kerugian negara itu masih mungkin dikembalikan,” ujar Harry di Jakarta, Jumat (19/6) malam.

Menurut Harry, jika tidak bisa dikembalikan dalam waktu 60 hari akan menjadi ranah pidana. Untuk itu, ia meminta KPU segera mengembalikan indikasi kerugian negara tersebut.

“Itu urusan aparat hukum, diganti pakai uang pribadi, terserah, indikasi kerugian negara harus dikembalikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.

Adapun beberapa 14 jenis temuan terkait indikasi kerugian keuangan negara tersebut antara lain:

1. Fiktif sebesar Rp 3,9 miliar
2. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 788 juta
3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp 2,8 miliar
4. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar
5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,7 miliar
6. Selisih kurang kas/kas tekor Rp 1,4 miliar
7. Pemusnahan logistik pemilu dan Rekanan tanpa persetujuan KPU Rp 479 juta
8. Pemahalan harga Rp 7 miliar
9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp 33 miliar
10. Tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp 6,9 miliar
11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp 168 juta
12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp 1,2 miliar
13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp 2 miliar
14. Proses perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak sesuai ketentuan Rp 3,1 miliar.(yn/onlineindo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2