Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
BPK RI Beri Tanggapan dan Keterangan Terkait Kasus Bank Century
Saturday 06 Jul 2013 06:41:08
 

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) saat melakukan rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membahas kelanjutan kasus Bank Century serta mengingat perkembangan penanganan kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum, Tim Pengawas Kasus Bank Century menilai penanganan kasus Bank Century masih belum memenuhi harapan, sehingga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk melakukan rapat konsultasi pada Rabu, (3/7), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dua audit investigasi yang telah dilaksanakan oleh BPK RI telah jelas mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara, terkait dengan hal tersebut Tim Pengawas Kasus Bank Century meminta tanggapan dan keterangan dari BPK RI terkait penanganan kasus Bank Century sampai dengan saat ini apakah sudah sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI.

Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, yang didampingi oleh Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, Sapto Amal Damandari, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Kaditama Binbangkum BPK RI, Nizam Burhanuddin, serta Tim audit Bank Century menjelaskan progres report terkait perkembangan pertanggungjawaban kasus Bank Century.

Dalam penjelasannya, Ketua BPK RI mengatakan bahwa BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Century Tahap II ke aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, KPK dan Kejaksaan. Penyampaian LHP kepada aparat penegak hukum merupakan wujud pelaksanaan dari tanggungjawab BPK RI untuk mendorong penuntasan permasalahan yang dimuat dalam LHP tersebut oleh penegak hukum.

Perkembangan saat ini, BPK RI telah diminta oleh KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya (BM).

“Proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh KPK tentu ada tahapannya dan BPK RI masih menunggu Tim Penyidik dari KPK untuk menjelaskan konstruksi hukum dasar permintaan audit dan menyamakan persepsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara tersebut, apabila BPK RI setuju apa yang digambarkan oleh penyidik, BPK RI akan meminta kepada penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan dokumen pendukungnya, baru kemudian akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Ketua BPK RI dihadapan anggota Tim Pengawas, seperti yang dirilis dari laman situs bpk.go.id.

Ketua BPK RI juga mengatakan ada dua unsur untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yaitu berkurangnya keuangan negara berupa aset tunai dan adanya perbuatan melawan hukum, dan BPK RI hanya melakukan pemeriksaan keuangan negara yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan perbuatan melanggar hukum merupakan kewenangan penyidik.

BPK RI terus berkomitmen membantu sepenuhnya penyelesaian kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum, dan BPK RI juga terus membuka diri untuk diundang dalam rapat konsultasi oleh DPR untuk menuntaskan kasus tersebut.(bpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2