Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPK
BPK RI Harus Audit Kinerja Penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian
Sunday 01 Nov 2015 13:17:38
 

Ilustarsi. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perlu mengaudit kinerja tiga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. Kinerjanya ditujukan untuk melihat apakah penegak hukum telah transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam mengusut kasus korupsi. BPK RI harus melihat apakah anggaran dan penyidik dimasing-masing institusi penegak hukum telah optimal dan profesional menangani kasus korupsi.

Demikian rekomendasi ICW pada pertemuan dengan Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis pada, Rabu (28/10) di kantor BPK RI, Jakarta. Pada pertemuan tersebut ICW diwakili Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi Febri Hendri dan staf Divisi Investigasi Wana Alamsyah.

Terkait dengan rekomendasi tersebut, Ketua BPK RI meminta ICW memberikan surat permintaan audit kinerja dan akan diputuskan dalam Rapat Pimpinan BPK RI.

Penanganan kasus dugaan korupsi Bansos di Sumut merupakan contoh ketidaktransparanan penanganan masalah kasus korupsi, sebagaimana disampaikan oleh Evy (tersangka kasus Bansos) bahwa Gatot Pujobroto telah menjadi tersangka didalam surat pemanggilan saksi Sekda Sumut.

Namun, status tersangka hilang pasca pertemuan Gatot dengan pengacaranya, Oce Kaligis dan mantan Sekjen Nasdem. Pengusutan dan penetapan tersangka kasus korupsi sangat rentan “dimainkan” oleh penegak hukum jika proses penanganannya tidak transparan.

Berdasarkan pemantauan ICW selama kisaran tahun 2010-2014 terdapat sebanyak 2.433 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 29,3 triliun yang ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.

Dari total kasus tersebut, 72,9 persen ditangani pihak Kejaksaan dengan kerugian negara Rp 15,5 triliun. Sementara, Kepolisian menangani 22,03 persen atau 536 kasus korupsi senilai Rp 3,2 triliun dan terakhir dari pihak KPK menangani 5,01 persen kasus korupsi atau 122 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 11,4 triliun.

Sementara kinerja penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum juga tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan pemantauan ICW, terdapat 1.223 kasus korupsi senilai Rp 11,0 triliun yang belum jelas perkembangan penanganannya ditiga institusi penegak hukum. Dari total tunggakan kasus tersebut, 70 persen atau 857 dengan kerugian negara Rp 7,7 triliun ditangani Kejaksaan, 304 kasus atau 24,9 persen dengan kerugian negara Rp 1,8 triliun ditangani Kepolisian, dan 54 kasus atau 4,4 persen dengan kerugian negara Rp 1,4 triliun ditangani KPK.

Selain itu, BPK juga menemukan 442 temuan yang memiliki unsur pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun selama periode pemeriksaan 2011-2014. Namun dari total temuan tersebut, sebanyak 64 temuan atau 14,5 persen juga belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja penegakan hukum kasus korupsi oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK belum maksimal.

Rekomendasi

Oleh karena itu, kami (ICW) mendesak BPK RI untuk melakukan audit kinerja penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kasus korupsi. Audit kinerja diharapkan memberi gambaran kapasitas dan kompetensi instansi penegak hukum dalam menindak kasus korupsi.(icw/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2