SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaannya, dalam tahun 2011 menemukan 7 proyek yang bermasalah pada Kampus Universitas mulawarman (UNMUL) yang merupakan kampus terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga elemen masyarakat mengharapkan agar penegak hukum baik Kejaksaan dan KPK untuk terjun melakukan penyelidikan.
Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com adalah elemen masyarakat pemantau korupsi dan toko pemuda serta elemen Mahasiswa, dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi kasus 7 proyek pada kampus pemerintah yang terbesar di Kaltim tersebut.
Sekjen LIRA Kaltim Gale kepada beritahukum.com Jumat (7/9) menyatakan bahwa, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda sebanyak 7 kasus dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya kasus ini akan dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi karena laporan tersebut sebagai fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelola anggaran, "kami dalam hal LIRA tentu saja siap melaporkan kasus ini, karena BPK sudah sangat transparan terhadap adanya temuan 7 kasus pada UNMUL yang menjadi temuan mereka, kejaksaan tentunya harus proaktif ketika kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat", ujar Galeh.
Galeh juga menambahkan, temuan BPK itu bisa saja dijadikan petunjuk awal bagi pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut adanya indikasi perbutan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, apakah pihak penegak hukum kejaksaan maupun kepolisian mau dan serius melalukan pemgusutan kasus tersebut?.
Hal serupa dilontarkan Ketua KNPI Kaltim Yuan Viktor yang menyatakan bahwa, "sebanyak 7 kasus temuan BPK pada kampus Universitas Mulawarman, agar dapat di proses oleh Kejaksaan bila ada unsur pidana. jadi Kejaksaan harusnya pro aktif dalam melakukan pemeriksaan ini", sebut Viktor.
Demikian juga dari kalangan Mahasiswa penggiat korupsi juga dalam waktu dekat akan melaporkan hasil temuan BPK tersebut ke Kejaksaan dan KPK serta akan melakukan aksi turun ke jalan, sedangkan sampai saat ini pihak rektorat belum bersedia memberikan keterangan.
Tujuh kasus dugaan korupsi proyek pada Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda dari laporan hasil pemeriksaan no 25 / HP / XIX / 12 / 2011 tanggal 30 Desember 2011 menyebutkan bahwa:
- Perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Mulawarman minimal Rp 4,37 miliar tidak memadai, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan unmul senilai Rp 25,12 miliar tidak sesuai ketentuan.
- Penerimaan PNBP senilai Rp 106,89 miliar dan penggunaan PNBP secara langsung diluar mekanisme APBN senilai Rp 126,44 miliar tidak di laporkan dalam laporan keuangan diantaranya senilai Rp 6,48 miliar digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
- Sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UNMUL belum dikenakan kepada rekanan dan di setorkan ke kas negara sebesar Rp 1,24 miliar.
- Terdapat hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai sperdifikasi dalam kontrak minimal senilai Rp 1,78 miliar dan tidak di temukan fisiknya senilai Rp 29,80 juta.
- Pembangunan gedung RSGM Fakultas Kedokteran UNMUL senilai Rp 9,01 miliar tidak di selesaikan oleh rekanan.
- Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana penelitian pada lembaga penelitian UNMUL TA 2009 - 2010 senilai Rp 10,25 miliar tidak sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan pengadan pembangunan gedung di lingkungan UNMUL yang dananya bersumber dari dana hibah Pemprop Kaltim, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aset tetap hasil pengafaan minimal sebesar Rp 284,58 miliar tidak di catat dan di laporkan dalam keuangan UNMUL.
Terkait hasil temuan BPK tersebut, pengamat hukum yang juga Penasehat Hukum senior Alosius Tukang, SH ketika di temui media ini di sela - sela kebakaran yang terjadi di jl. Juanda Gg. 79 Sabtu (8/8) pukul 02.30 pagi kepada media ini, "saya menilai ini suatu hal yang harus dilakukan oleh penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan membawa kasus ini ke rana hukum agar publik bisa tahu, jangan sampai hal KPK dan Kepolisian saling berebut dalam menyelesaikan hal ini, karena hal ini sudah pasti ada dasar dari laporan temuan BPK. jadi Kepolisian dan Kejaksaan sudah bisa melakukan penyelidikan", tegas Alosius Tukang,SH.(bhc/gaj)
. |