SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77.888.999,- yang dikerjakan oleh dua perusahaan PT. Relis dan PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) yang dikerjakan sejak 27 September 2012 hingga 24 Juli 2014 dengan system multi year. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah serah terima proyek kepada Pemkot Samarinda terdapat kekurangan volume pekerjaan, yang diduga mengalami kelebihan pembayaran hingga Rp 1,13 miliar.
Sumber yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 73.994.549.050 atau 95 persen dari nilai kontrak, dan atas sisa pembayaran 5 persen tersebut atau Rp 3.894.449.950 merupakan jaminan pemeliharaan.
Hasil temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,13 milyar meliputi; Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Rp 138.100.179, pekerjaan ground reservoir dan ruang pompa Rp 834.150.102, bangunan operasi dan gudang kimia Rp 57.209.908, pekerjaan landscape Rp 85.770.975, dan pekerjaan bangunan penunjang Rp 14.994.377.
Sementara, PPTK proyek pembangunan SPAM Sungai Kapih, Syaifullah, yang dikonfirmasi pewarta diruang kerjanya pada, Selasa (4/1) mengatakan bahwa, proyek yang dikerjakan PT. Relis dan CEO PT CPA bukan kekurangan volume yang ditemukan BPK, namun pekerjaan selesai dan kita lakukan final quantity tidak sesuai yaitu senilai Rp 1,3 milyar. Namun, setelah BPK masuk melakukan audit, ada material yang sudah dibeli untuk maintenance namun belum digunakan, sehingga temuannya senilai Rp 1,13 Milyar, jelas Syaifullah.
"Saya tegaskan bahwa, bukan kekurangan volume karena tidak dikerjakan, setelah kita lakukan finalty quantity senilai Rp 1,3 milyar dan setelah itu BPK masuk, temuannya Rp 1,13 milyar dengan bahasanya kelebihan pembayaran, namun dana tersebut kita belum bayar," ungkap Syaifullah.
Syaifullah juga menegaskan bahwa, dengan temuan BPK tersebut telah diselesaikan pembayarannya dan telah disetorkan ke kas negara, pembayarannya dengan cara memotong langsung sisa pembayaran PT. Relis pada sekitar akhir bulan Nopember 2015 yang lalu.
Sedangkan, Direktur Utama PT. Relis, Samuel C Herland saat di konfirmasi pada, Selasa (4/1) membenarkan hasil temuan BPK sebesar Rp 1,13 milyar atas kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut.
"Hasil temuan BPK tersebut sudah selesai dibayar, yang dipotong langsung dari sisa pembayaran pekerjaan saya," jelas Samuel.(bh/gaj) |