Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
BPKH Diharapkan Investasikan Dana Haji untuk Pesawat dan Hotel Jemaah
2017-11-22 08:34:06
 

Komisi VIII DPR RI RDP dengan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapakan mampu menginvestasikan keuangan haji untuk kepentingan jamaah haji Indonesia. Investasi itu bisa berupa pembelian pesawat khusus haji dan hotel jamaah haji Indonesia di Mekkah atau Madinah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas BPKH dan BPKH sendiri di DPR, Selasa (21/11).

"Di pundak BPKH inilah uang kurang lebih Rp 103 triliun dikelola. Dianjurkan anggaran itu dikembangkan sedemikian rupa, sehingga ada penguatan di bidang ibadah haji. Syukur kalau kita punya hotel sendiri di Mekkah atau Madinah. Bahkan punya pesawat sendiri," katanya.

Pengelolaan keuangan haji pada 2018 harus lebih maju, sehingga kualitas ibadah haji pun menjadi semakin baik. Saat ini aset keuangan haji belum sepenuhnya diserahkan ke BPKH dari Kementerian Agama. Diharapkan akhir 2017, sudah diserahkan seluruhnya. Saat ini BPKH masih menjalankan masa-masa transisi. Namun, BPKH sendiri sudah punya anggaran transisi sebesar Rp 25 miliar untuk menjalankan program-program sementara.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di hadapan rapat menyatakan, bila aset keuangan haji sudah diserahkan 100 persen, maka badan yang dipimpinnya segera melakukan investasi. Namun, bila penyerahan aset tersebut mengalami keterlambatan maka akan ada kefakuman anggaran. "Kami mengusulkan adanya uang muka untuk melaksanakan program 2018 meskipun ada pengunduran pengalihan aset keuangan haji," usul Anggito.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi menilai, apa yang dilakukan BPKH sejauh ini sudah on track. Pemantauan dilakukan sejak 2017. Mengomentari kemungkinan adanya keterlambatan penyerahan aset, Yuslam mengatakan, BPKH perlu mengusulkan banyak hal untuk antisipasi. Pada 2018 nanti BPKH harus menginvestasikan dananya minimal 5 persen.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2