Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pilpres
BPN Prabowo Buka Posko Pengaduan di Jawa Barat
2019-04-25 21:41:00
 

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuka posko pengaduan kecurangan Pilpres 2019. Posko pengaduan yang dibuka saat ini akan menampung informasi dari masyarakat di Jabar.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuka posko pengaduan pelanggaran atau dugaan kecurangan Pilpres 2019. Langkah ini untuk memverifikasi informasi dari masyarakat sebelum dilaporkan ke Bawaslu.

Tim Direktorat Advokasi BPN Dolfie Rompas mengatakan banyak mendapat informasi adanya kecurangan dalam proses pilpres tahun ini. Namun, dia menegaskan, informasi tersebut harus diverifikasi.

Pihaknya tidak ingin gegabah dengan menelan bulat-bulat informasi dari masyarakat atau relawan di lapangan. Sehingga, tim akan mengecek terlebih dahulu bukti-bukti yang mengarah terhadap kebenaran informasi itu.


"Kita juga menghindari hoaks. Laporan yang diterima bisa diverifikasi dengan baik, kita bisa telaah dengan baik, kalau buktinya cukup, intonya valid, baru dilaporkan," kata Dolfie usai pembukaan posko di kantor DPD Gerindra Jabar, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Kamis (25/4).

Posko pengaduan yang dibuka saat ini akan menampung informasi dari masyarakat di Jabar. Sejauh ini, pihaknya sudah menerima 10 informasi mengenai dugaan surat suara tercoblos hingga kesalahan input data.

"Laporan 10 lebih cuma masih diverifikasi. Kita juga terima ini tidak langsung diadukan, harus kita verifikasi dulu kebenarannya," ujar Dolfie sambil menambahkan posko serupa juga ada di provinsi lainnya di Indonesia.(mud/bbn/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2