Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPOM
BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
Wednesday 26 Aug 2015 08:27:15
 

Dr.Ir. Roy A Sparringa, M.App.Sc Kepala BPOM saat membubuhkan tanda tangan Pakta Integritas Penanggulangan KKN di BPOM, bertempat di Aula Gedung C Badan POM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat pada, Senin (24/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah berlangsung prosesi penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perwakilan Asosiasi dan Gabungan pengusaha Obat dan Makanan yang dihadiri oleh Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta para pejabat ekselon I dan II di lingkungan BPOM bertempat di Aula Gedung C Badan POM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat pada, Senin (24/8).

"Pakta Integritas merupakan pernyataan janji dengan segenap hati, komitmen pada diri sendiri dari Badan POM dan segenap anggota gabungan pengusaha Obat-Makanan sesuai tanggung jawabnya masing-masing," ujar Dr.Ir. Roy A Sparringa, M.App.Sc kepala BPOM saat memberikan kata sambutan.

"kita janji dilarang menggoda dan jangan menggoda. Ini penting sekali, dan kita harus Komit. Maka itu disaksikan oleh KPK dan Ombudsman," tegas Roy, mempertegas komitmen BPOM sebelum prosesi penandatanganan Pakta Integritas pada, Senin (24/8).

Komitmen disesuaikan peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM nomor. 4 tahun 2015, tentang pengendalian Grativikasi di dalam lingkungan BPOM, berlanjut dari Undang-undang nomor 31 tahun 2009, sebagaimana sesuai UU nomor 20 tahun 2001.

Selain itu juga penjabaran Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU 25 tahun 2009. "Maka BPOM memiliki peraturan Kepala BPOM nomor 39 tahun 2013 tentang standard layanan publik di BPOM sebagai cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Sebagaimana diamanatkan sesuai peraturan UU agar tidak melakukan KKN. dalam melayani masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni Himawan Adinegoro yang hadir pada acara ni mengutarakan, "Kami mengapresiassi, dimana di lembaga pelayanan publik, baru kali ini yang pertama. KPK sangat mendukung bahwa kita ada dua program, yakni Program penindakan, kemudian ada program pencegahan," ungkap Himawan Adinegoro.

"Perlu diingat COI nya "Conflik of Interest" sering kita akan lupa, "COI" ini yang menyebabkan harga-harga mahal, rakyat miskin. Harga yang semestinya rendah, bisa melambung," imbuh Himawan berpesan.

"Guna mewujudkan Good Government, dimana sebagai badan pengawas bersama partnernya ( di luar) menandatangani Pakta Integritas seperti ini. Harapannya harga bisa murah, dan dapat dibeli / dijangkau masyarakat, serta bisa menyesuaikan harga-harga obat yg melambung tinggi, "tungkas Himawan Adinegoro, memberi kata sambutan.

Selanjutnyapun dilangsungkan prosesi penandatanganan Pakta Integritas bersama Badan POM berserta Perwakilan Asosiasi dan Gabungan Pengusaha Obat dan Makanan yang disaksikan oleh perwakilan dari KPK dan Ombudsman RI yang juga turut membubuhi tanda tangan di pakta integritas tersebut.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BPOM
 
  Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
  Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
  BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
  BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
  Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2