Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
BW Sindir Mafhud MD Soal Masalah NIK dan DPT Pilpres 2019
2019-06-24 17:27:15
 

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Juru bicara Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah dilaksanakan. Kini pasangam calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tinggal menunggu hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, bahwa perjuangannya selama proses sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar menggugat kecurangan dan mencari kebenaran dan keadilan. Upaya tersebut mengubah peradaban.

"Ini bukan soal menang atau kalah, tapi lebih kepada untuk mengubah peradaban. Personal DPT dan kecurangan ini kalau tidak diselesaikan akan menjadi masalah terus menerus hingga akhir zaman," tegas Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (24/6).


Pria yang akrab disapa BW itu pun menyindir pernyataan Mahfud MD bahwa masalah kesalahan dalam proses pemilu seperti salah NIK, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap pemilu juga ada. Menurutnya itu bukan ucapan seorang ahli.

"Ada salah seorang ahli, salah seorang senior mantan pimpinan di MK mengatakan, oh kalau soal NIK, DPT itu setiap pemilu ada. Penyataan ini menurut saya bukan pernyataan seorang ahli, yang sangat tepat dan tidak pantas dikutip," ungkapnya.

"Kalau dia tahu ada masalah, dia harusnya mengajukan solusi, bukan kemudian menjustifikasi masalah ini. Itu sama juga dia mengatakan kejahatan sudah terjadi dari bertahun-tahun lalu dan itu tidak apa-apa," kata dia.

Kemudian, Juru bicara Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambung ucapan BW. Bahwa yang menyampaikan itu adalah Mahfud MD. "Itu pernyataan Pak Mahfud MD," ujar Dahnil.

BW pun langsung menyambung kata-kata Dahnil. Ia berkelakar bahwa juga pernyataan ini dipermasalahkan maka Dahnil yang menyebut nama. "Dahnil yang menyatakan itu pernyataan Pak Mahfud, jadi kalau ada apa-apa, Pak Mahfud itu Dahnil yang mengatakan," katanya.(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2