Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dewan Pers
Badan Pekerja Tetapkan Sembilan Anggota Dewan Pers
Tuesday 25 Dec 2012 21:48:03
 

Logo Dewan Pers.(Foto: dewanpers.or.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers di Jakarta, hari ini (21/12), menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih periode 2013-2016.

Sembilan anggota tersebut Imam Wahyudi, Margiono, dan Nezar Patria yang mewakili unsur wartawan. Kemudian, I Made Karuna Ray Wijaya, Jimmy Silalahi, dan M. Ridlo Eisy dari Unsur Pimpinan Perusahaan Pers. Sedangkan dari Unsur Tokoh Masyarakat yaitu Bagir Manan, Ninok Leksono, dan Yosep Adi Prasetyo.

BPPA akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers akan mengirim surat kepada Presiden, sebagai Kepala Negara, untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkannya sebagai anggota Dewan Pers periode 2013-2016.

Rekomendasi
Selain memilih anggota Dewan Pers, BPPA menyampaikan enam poin rekomendasi kepada Dewan Pers untuk pemilihan anggota Dewan Pers pada masa depan. Rekomendasi disusun atas masukan dari masyarakat selama proses pemilihan berlangsung.

Rekomendasi tersebut yaitu:
1. Masing-masing organisasi perusahan pers, organisasi wartawan mengusulkan minimal seorang perempuan sebagai calon anggota Dewan Pers.

2. Mengusulkan penambahan jumlah anggota Dewan Pers dengan mempertimbangkan dinamika pers nasional.

3. Komposisi anggota Dewan Pers terpilih wajib mengakomodir keterwakilan perempuan.

4. Masing-masing organisasi perusahan pers, organisasi wartawan perlu memperhatikan keberagaman di masyarakat.

5. Mengusulkan adanya Dewan Penasehat, Badan Kehormatan dan kelompok kerja untuk mendukung kegiatan Dewan Pers.

6. Badan Pekerja Dewan Pers perlu lebih melibatkan unsur organisasi pers dan perusahaan pers.

BPPA Dewan Pers dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers yang terdiri atas Priyambodo RH (Wakil PWI), Agung Dharmajaya (Wakil ATVLI), Dandhy Dwi Laksono (Wakil AJI), Haris Jauhari (Wakil IJTI), K. Candi Sinaga (Wakil PRSSNI), Sukriansyah S. Latief (Wakil SPS), dan Uni Z. Lubis (Wakil ATVSI).

Selain itu, ABG Satria Naradha (Anggota Dewan Pers periode 2010-2013 Wakil Unsur Pimpinan Perusahaan Pers), Bambang Harymurti (Anggota Dewan Pers periode 2010-2013 Wakil Unsur Wartawan), dan Wina Armada Sukardi (Anggota Dewan Pers periode 2010-2013 Wakil Unsur Tokoh Masyarakat).(dwp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2