Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Keterbukaan Informasi Publik
Badan Publik Wajib Berikan Informasi Kepada Masyarakat
2018-12-11 16:50:42
 

Ilustrasi. Keterbukaan Informasi Publik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan bahwasanya kedaulatan Negara Indonesia ada di tangan rakyat. Untuk itu, ketika rakyat meminta informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan jalannya pengelolaan negara ini, badan publik wajib untuk menginformasikanya semaksimal mungkin.

"Pemerintah atau badan publik hanyalah penerima amanah. Untuk itu, Informasi harus disampaikan semaksimal mungkin kepada masyarakat selaku pemberi amanah," kata Kharis saat menjadi pembicara pada dialog publik bertema 'Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018' di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

Kharis menambahkan, setidaknya ada prinsip-prinsip dari negara ini yang akan dimengerti oleh masyarakat, apakah pemerintahan atau badan publik yang memegang amanah itu sudah menjalankan tugasnya mengelola negara dengan baik. Bahkan sengketa-sengketa aduan terkait badan publik yang tidak transparan, seharusnya sudah tidak ada lagi.

"Idealnya KIP (Komisi Informasi Publik) berhasil dan sukses bilamana tidak ada sengketa. Dalam hal ini badan publik telah transparan memberikan informasi tanpa terlebih dahulu dipinta, apalagi disengketakan," terang legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, Ketua KIP Gede Naraya mengatakan, peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan partai politik cukup signifikan. Ia berharap di tahun-tahun mendatang peningkatan ini juga bisa diikuti oleh badan publik lainnya seperti di BUMN, kementerian dan lembaga negara lainnya.

"Informasi yang dipinta masyarakat dari badan publik ini harus lebih berkualitas, jangan cuma sebatas tanya alamat kantor, alamat e-mail saja. Karena ini berkaitan dengan jalannya pengelolaan Negara," terang Gede Naraya.

Keterbukaan Informasi Publik sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 dan mulai berlaku sejak 2010. UU tersebut mengatur kewajiban kepada badan publik untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, tentu saja ada informasi yang dikecualikan.(es/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Keterbukaan Informasi Publik
 
  Perlu Adanya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik
  Badan Publik Wajib Berikan Informasi Kepada Masyarakat
  Pemerintah: Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan Dirahasiakan demi Kepentingan Publik
  Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan Dirahasiakan, Buruh Gugat UU KIP
  Ketua MK: Memperoleh Informasi adalah Hak Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2