JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan Republik Indonesia telah selesai melaksanakan delapan Diklat, yang terdiri dari Diklat Pemulihan Aset Angkatan III, Diklat Tindak Pidana Kehutanan Angkatan II , Diklat Tindak Pidana Perikanan Angkatan II, Diklat Tindak Pidana Pertambangan Angkatan ll, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Radikalisme Angkatan I, Diklat Litigasi, Diklat Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan serta Diklat Cyber Crime.
Menurut Kepala Badiklat Kejasaan RI, Tony Spontana SH MH, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Sesbadiklat) Kejaksaan RI, Jaya Kesuma mengatakan ketegasan aparat penegak hukum akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust).
"Berbagai upaya terus dilakukan Badan Diklat Kejaksaan RI untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid -19. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah menggelar penyelenggaraan Diklat secara daring (online) di masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya dalam penutupan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Teknis Fungsional Kejaksaan RI tahun 2021, di Adhyaksa Command Centre Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (1/7).
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi, karena suasana Pandemi Covid-19. Diklat itu dilaksanakan secara virtual. Berlangsung selama 15 hari, sejak 15 Juni sampai 1 Juli 2021. dan diikuti oleh 240 orang peserta dari Kejaksaan se-Indonesia.
Diklat ini juga membuka kesempatan bagi peserta Diklat untuk mengikuti program Diklat di satuan kerjanya masing masing, bahkan bagi peserta yang sedang isolasi mandiri bisa mengikuti pembelajaran dari rumah. Namun, khususnya bidang DTF (Diklat Tekhnik dan Fungsional), terus berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menyelenggarakan diklat walaupun dalam kondisi pandemic Covid -19 guna meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum.
"Baik dalam pelaksanaan pemulihan aset, penanganan tindak pidana perikanan, penanganan tindak pidana pertambangan, penanganan tindak pidana kehutanan, litigasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan, penanganan tindak pidana terorisme dan radikalisme serta cyber crime," pungkasnya.(bh/ams) |