Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Petasan
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
Friday 25 Dec 2015 09:21:07
 

Tim Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta saat menggelar barang bukti hasil sitaan bahan peledak/ petasan beserta perangkat alat pembuatnya, Kamis (24/12).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah tertangkap di wilayah Tangerang di sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi home industri milik seorang tersangka berinisial J, dengan barang bukti sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) buah petasan jenis mercon gangsing, 18.000 petasan rentetan dan sejenis yang siap edar, yang telah disita oleh pihak aparat Kepolisian, Polda Metro Jaya pada, Kamis (24/12).

"Adapun omset dalam penjualan petasan tersebut dapat mencapai 15 juta rupiah/bulannya. Operasi ini dalam rangka Operasi Lilin 2015, Polda Metro Jaya mengamankan menjelang perayaan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016," ujar Kombes Pol Drs. Mujiyono SH, MHum kepada para wartawan di halaman gedung Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta dengan menggelar barang bukti hasil sitaan berupa bahan peledak dan petasan beserta perangkat alat pembuatnya, Kamis (24/12).

Penindakan dilakukan kemarin siang, Rabu (23/12) oleh anggota tim Subdit I Indag Ditriskrimsus Polda Metro Jaya, dibawah pimpinan Kanit Indag operasi, dan telah menangkap pelaku pembuat petasan di TKP (home industri) milik tersangka (J) di Tangerang.

"Barang bukti lainnya sudah kita sita demi keselamatan kita semua. Sudah kita sisihkan dan musnahkan, agar tidak mudah meledak dan membahayakan masyarakat sekitar," imbuh Kombes Pol Drs. Mujiyono, SH, MHum.

Tersangka dierat dengan pasal 1 ayat (1) UU DRT no.12 tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun. Jeratan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran UU Darurat RI atas barang berupa petasan berbagai jenis.

"Jika masyarakat tahu ada orang atau pabrik yang membuat petasan. Segera laporkan dan memberitahukan kami. Agar dapat segera kita tindaklanjuti nantinya," jelasnya.

"Pembuatan petasan ini sembunyi-sembunyi, namun kita sudah tahu semua. Dia jualnya juga sembunyi-sembunyi, sudah kita ketahui lokasinya. Hasilnya cukup banyak dan cukup besar, tergantung pemesanan. Dan area pemesanan barang ini untuk wilayah daerah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Kombes Drs. Mujiyono, SH, MHum.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2