Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Siskohat
Bahrul Hayat: 20 Tahun Siskohat, Butuh Revitalisasi
Friday 24 Aug 2012 09:06:02
 

Bahrul Hayat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah berjalan lebih dari 20 tahun, sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) menuntut adanya revitalisasi. Upaya ini dibutuhkan karena fungsi dari Siskohat sudah mulai beragam, tak cuma sebagai tempat pendaftaran haji.

“Siskohat sekarang sudah menjalankan fungsi sebagai sinkronisasi (penghubung, red) antara calon jamaah, Kemenag, dengan perbankan penerima setoran awal dana haji,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Bahrul Hayat.

Bahrul menjelaskan, revitalisasi Siskohat itu membutuhkan biaya yang besar. Juga, menuntut sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan perlengkapan yang canggih.

Untuk urusan sumber pendanaan revitalisasi Siskohat ini, Bahrul mengatakan belum ada kejelasan. Awalnya sebagian sumber dana untuk revitalisasi ini diambilkan dari bunga simpanan setoran awal jamaah haji. Tetapi, rencana ini masih ditangguhkan Komisi VIII DPR.

“Memang paling aman itu menggunakan APBN,” kata dia. Sehingga, lanjutnya, tidak sampai membebani jamaah karena Siskohat adalah infrastruktur negara.

Secara teknis, Bahrul mengatakan jika poin - poin pengembangan Siskohat masih terus dimatangkan. Tetapi, dia mengatakan ada satu poin pengembangan yang sudah harus mampu dijalankan oleh Siskohat minimal mulai tahun depan adalah penguatan koneksi antara Siskohat dengan bank penerima setoran dana awal calon jamaah haji.

Sampai saat ini, calon jamaah yang ingin mendaftar haji lumayan mondar - mandir. Pertama mereka harus lapor ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pelaporan ini digunakan untuk mengisi dokumen - dokumen pendaftaran tertentu.

Setelah melapor di kantor Kemenag kabupaten atau kota, calon jamaah haji baru bisa ke bank untuk setor uang pendaftaran yang sekarang dipatok Rp 25 juta per orang. Setelah menyetor uang di bank, calon jamaah ini kembali ke kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pada tahap ini mereka wajib foto dan merekam sidik jari.

“Proses ini cukup merepotkan, terutama bagi jamaah yang tinggalnya jauh dari pusat kabupaten atau kota,” tutur Bahrul.

Dalam grand design Siskohat yang sedang dirancang, Bahrul mengatakan alur pendaftaran haji dimulai dari bank penerima setoran, kemudian diakhiri di kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Calon jamaah tetap harus ke kantor Kemenag kota atau kabupaten untuk menutup rangkaian pendaftaran haji, karena hanya di titik ini dibuka pelayanan foto dan sidik jari. “Tentu banyak lagi inovasi - inovasi Siskohat, tetapi diwujudkan secara bertahap. Intinya semangat revitalisasi itu sudah berjalan,” pungkas Bahrul. (bhc/jpn/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2