Lebih" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pelecehan Seksual
Baiq Nuril Yakin Upaya PK Bakal Dikabulkan Mahkamah Agung
2018-11-22 11:48:08
 

Baiq Nuril.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Baiq Nuril, yakin upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan ia tempuh akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dari PK tersebut, dia yakin keadilan akan didapatkan.

"InsyaAllah yakin (menang)," ucap Nuril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Lebih lanjut, Nuril mengapresiasi perhatian yang diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Termasuk saran PK dan grasi yang disampaikan Jokowi.

"Atas pehatiannya Pak Presiden Jokowi, saya ucapkan terimakasih mudah-mudahan dengan perhatian beliau masalah saya bisa terselesaikan," ujarnya.

Kendati demikian, Nuril pun tidak mengharapkan amnesti dari Presiden Jokowi.

Nuril mengatakan akan berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Lebih diserahkan ke hukum (upaya peninjauan kembali)," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengirimkan surat pengajuan grasi, ketika belum menerima keadilan setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

?"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," kata Jokowi saat di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur pada Senin (19/11).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2