Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bakamla RI
Bakamla RI Amankan Pemulangan 239 ABK Tahanan Vietnam
2017-10-05 06:21:49
 

 
BATAM, Berita HUKUM - Bakamla RI bersama TNI AL dan KKP mengamankan pemulangan 239 ABK berkewarganegaraan Vietnam berstatus non justisia (bukan tersangka) melalui jalur laut, serah terima dilaksanakan oleh KN 4806 Belut Laut dan KP Orca 2 kepada kapal Vietnam Coast Guard 8001 di Perairan Batam, Rabu (4/10).

Hal itu dikatakan Plt. Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han).

Lebih lanjut dijelaskan pula, anak buah kapal yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan Vietnam yang ditangkap Bakamla RI, TNI AL, dan KKP karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia, dan telah menjalani proses yang berlaku sehingga dapat dipulangkan ke negara asal.

Sekira pukul 2 dini hari tadi kapal VCG 8001 datang menjemput, dan dilakukan pengawalan kapal menuju titik pertemuan guna proses pemindahan ABK di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Pukul 07.00 WIB ABK Vietnam mulai dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal VCG di titik temu di Perairan Batam, dan selanjutnya kapal dikawal hingga perbatasan.

Kasubdit Operasi dan Pemantauan KKP Rahman juga mengungkapkan, melalui koordinasi dan kerjasama yang baik antara PSDKP dengan Bakamla RI, TNI AL, dan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan. Selain itu pemulangan para ABK ini juga dikoordinasikan pula dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemenlu.

Pemulangan ABK WNA berstatus non justisia sesuai dengan pasal 83a ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.(bkml/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2