Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bakamla RI
Bakamla RI Gagalkan 35 Ton Beras Selundupan dari Singapura
2016-09-06 06:28:00
 

2 Kapal cargo dengan nama Lambung KM. Batam Indah dan KM. Batam Indah 8 yang membawa beras Illegal dan ditangkap oleh Bakamla RI.(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Operasi Nusantara VII Bakamla RI, beberapa hari yang lalu berhasil gagalkan tindak penyelundupan 35 ton beras oleh 2 kapal cargo di Perairan Batam.

Kedua kapal cargo tersebut diketahui dengan nama Lambung KM. Batam Indah dan KM. Batam Indah 8. Kapal tersebut ditangkap setelah dilakukan patroli dengan menggunakan RHIB R-10 Bakamla RI.

Sesuai konfirmasi dari Komandan Patroli Zona Maritim Wilayah Barat Bakamla RI AKP. Isram Jatmiko, muatan barang pada kapal tidak sesuai dengan manifest. "Karena pada saat dilakukan pemeriksaan berkas dan barang yang dibawa tidak sesuai, itu menimbulkan kecurigaan awal," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, kedua kapal cargo berbendera Indonesia ini diketahui berlayar dari Singapura menuju pelabuhan Sekupang, Batam. Barang-barang yang diangkut berbagai macam seperti beras, suku cadang barang elektronik rakitan dan suku cadang mesin.

"Saat ini kapal beserta seluruh ABK dan barang bukti akan diamankan di Pelabuhan Sekupang, Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Komandan Patroli.(BakamlaRI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2