Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bakamla RI
Bakamla RI Gagalkan Selundupan Ratusan Ton Kelapa dan Kerang
2017-03-26 08:15:42
 

Tampak Tim Bakamla gagalkan penyelundupan kelapa sebanyak 120 ton dan kerang/keong sebanyak 4 ton ke Malaysia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka Operasi rutin yang dilakukan oleh Bakamla RI beserta stakeholder terkait untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kelapa sebanyak 120 ton dan kerang/keong sebanyak 4 ton ke Malaysia, beberapa hari lalu.

KN. Bintang Laut 4801 merupakan unsur operasi yang melakukan penangkapan terhadap kapal kargo KLM. Harapan Bersama 01 di wilayah Perairan Selat Durian, Provinsi Riau pada Minggu, 19 Maret 2017. Kapal berbendera Indonesia itu ditengarai berlayar dari Kuala Enok, Provinsi Riau menuju Batu Pahat, Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen-dokumen kapal, tidak ditemukan adanya surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk muatan kelapa dan kerang/keong. Selanjutnya KLM. Harapan Bersama 01 dikawal menuju Pangkalan Kamla Zona Maritim Barat di Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menindaklanjuti berita ini, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. memerintahkan Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI Kombes Pol. Drs. Janner H.R. Pasaribu untuk meninjau langsung ke lapangan. Koordinasi dilakukan juga dengan Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma TNI Prasetyo, S.Pi., M.Tr (Han)., M.AP., Komandan KN. Bintang Laut 4801 Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan, serta perwakilan dari Ditjen Bea dan Cukai dan Bidang Penyidikan Kanwil Khusus DJBC Kepri.

Pada Selasa, (21/3) lalu dilakukan gelar perkara di Kantor Kamla Zona Maritim Barat dan hasilnya ditetapkan bahwa KLM. Harapan Bersama 01 melakukan tindak pidana kepabeanan. Terdakwa melanggar Pasal 9A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu tidak menyerahkan outward manifest (daftar barang niaga) untuk barang ekspor kelapa dan kerang/keong. Selanjutnya KLM. Harapan Bersama 01 dikawal oleh dua orang awak KN. Bintang Laut 4801 dan dua orang personel UPH untuk di adhoc menuju dermaga KPPBV B Tanjung Balai Karimun untuk serah terima kapal, tahanan dan berkas perkara.(rls/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2