Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bakamla RI
Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Ratusan Kasur Bekas
2017-03-09 22:04:48
 

Tampak petugas Bakamla RI saat menemukan kapal KM Putra Tunggal memuat ratusan kasur bekas.(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-04 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) yang sedang melaksanakan operasi rutin dibawah bendera Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap kapal bermuatan ratusan Kasur bekas di Perairan Batam, Kamis (9/3).

Penangkapan tersebut bermula pada pukul 10.30 WIB, saat KP Hiu Macan bernomor lambung 04 yang dinakhkodai Capt. Rasdianto melalui pantauan radar melihat aktivitas mencurigakan pada posisi 00 08 708 LS - 103 51 657 BT, dan ketika didekati terlihat kapal bernama KM Putra Tunggal memuat ratusan kasur bekas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui muatan berjumlah 441 kasur bekas, dan menurut pengakuan Nakhkoda kapal Herison, muatan tersebut berasal dari Moro Kepri dan akan dibawa ke Kuala Tungkal Prov. Jambi.

Pada saat berita ini diturunkan, kapal beserta ABK berjumlah 3 orang tersebut sedang dalam proses Adhoc ke Pangkalan terdekat.(bakamla/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2