Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bakamla RI dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 436 Kg
2021-02-17 21:04:01
 

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard dan jajaran BNN saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Bakamla RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi untuk melaksankan kegiatan operasi di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Dalam operasi tersebut, ditemukan 21 paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,30 kg.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., saat melakukan konferensi pers bersama Kepala BNN Komjen Pol Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., di ruang Patimura Lt. 1 Gedung BNN, JL. M.T. Haryono No. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (17/2).

Jalannya pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika melalui jalur laut ini telah dilakukan cukup lama. Terhitung sejak awal bulan Maret 2018 terdapat pertukaran informasi antara BNN dengan Bakamla RI, dalam hal ini Direktorat Operasi Laut.

Kegiatan dan pertukaran informasi berkembang sekitar bulan November 2020. Informasi terkait adanya peredaran narkotika melalui Perairan Kepulauan Seribu, diawali dari laporan masyarakat. Masyarakat sekitar mengatakan bahwa akan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta. Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN melakukan pendalaman dan mendapat hasil bahwa paket narkotika berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

Operasi membuahkan hasil pada 31 Januari 2021. Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN berhasil menemukan 21 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dihitung, paket sabu-sabu tersebut seberat 436,30 kg.

Selanjutnya Tim melaksanakan pengembangan kasus, dan didapati 4 (empat) orang tersangka dengan inisial M, S, MG, dan AL. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh AL yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Diketahui keempat tersangka ini merupakan jaringan narkotika internasional.

Di akhir konferensi persnya, Laksdya TNI Aan Kurnia, menyampaikan bahwa keluarga besar Bakamla RI mengucapkan terima kasih kepada BNN. "Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa antara Bakamla RI dan BNN, saya harap kerja sama ini tidak berhenti disini saja tapi bisa berlanjut di operasi-operasi kedepannya," ucap Laksdya TNI Aan Kurnia.

Kerjasama Bakamla dan BNN telah terjalin sejak 2016 sampai dengan sekarang. Setiap tahun sekali dilaksanakan latihan bersama Bakamla dan BNN di wilayah Batam dan Manado. Kedua lembaga pun telah menandatangani MoU pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia pada tahun 2019. Saat ini kedua lembaga terus melaksanakan kerjasama dalam bentuk pertukaran informasi.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2