Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bakamla RI
Bakamla RI dan Japan Coast Guard Cermati Tren Kejahatan di Laut
2018-03-02 11:50:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi transisi perilaku kejahatan di laut yang semakin sistematis dan terorganisir, Bakamla RI sebagai leading sector pengamanan di laut saat masa damai, merasa perlu menyikapi dengan serius. Bak gayung bersambut, dalam proses formulasi strategi, Bakamla RI kedatangan tamu kehormatan dari Japan Coast Guard (JCG).

Rombongan delegasi JCG yang dipimpin oleh Deputy Director Piracy Countermeasures Office Commander Yoshitada Nozawa, diterima dengan hangat oleh jajaran pejabat Bakamla RI antara lain Direktur Latihan Laksma TNI Eko Jokowiyono, S.H., M.Si., Direktur Strategi Laksma TNI Muspin Santoso, S.H., M.Si (Han), dan beberapa pejabat lainnya, di Ruang Rapat Bakamla RI, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kedatangan JCG untuk menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu, mengenai informasi kedatangan salah satu kalal patrolinya ke Indonesia. Tsugaru (PLH02) yang diketahui berukuran 105 meter, akan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada bulan Juli 2018. Kedatangan kapal patroli ini dimaksudkan untuk melakukan serangkaian latihan bersama dengan instansi pengamanan laut yang ada di Indonesia, salah satunya Bakamla RI.

Terkait keterlibatan JCG dalam Forum Heads of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM), diketahui bahwa JCG merupakan leading sector untuk pilar Controlling Unlawful Act at Sea (Mengendalikan Tindak Pelanggaran Hukum di Laut). Pada beberapa pertemuan sebelumnya, JCG turut memaparkan keberhasilannya dalam menangani kasus distribusi narkotika melalui laut, penyelundupan manusia, dan penyelundupan emas.

Bakamla RI merasakan hubungan antara keberhasilan JCG dan perkembangan tindak pelanggaran di laut saat ini. Maraknya penyebaran obat terlarang melalui jalur laut sudah cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Bakamla RI mengusulkan rencana latihan bersama mengenai Drug Interdiction at Sea, Visit Board Search and Seizure (VBSS), dan Crime Scene Investigation. Secara garis besar, pelatihan tersebut dimaksudkan untuk menanggulangi terjadinya tindak penyebaran obat terlarang melalui laut.

Diharapkan latihan bersama ini dapat terealisasi dengan baik di bulan Juli 2018. Hal ini merupakan salah satu aksi untuk mewujudkan tindakan mulia dalam mengamankan lautan Nusantara.(rls/bd/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2