JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima siswa SMPN 63 diamankan petugas Polsek Tambora, Senin (5/12). Mereka dimintai keterangannya terkait kasus upaya pembakaran salah satu ruang kelas SMAN 19 yang lokasinya berdekatan dengan SMPN 63. Perbuatan kelima siswa itu dilakukan pada Minggu (4/12) sore, saat tidak ada orang di SMAN tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Feri Dian mengungkapkan, kelima siswa yang diamankan yakni, RD (15), HA (15), HI (14), IV (15), dan KV (15). Penangkapan kelimanya, bermula dari rekaman kamera CCTV milik SMAN 19 yang memuat gambar kelima siswa tersebut.
"Mereka mengaku iseng. Kelimanya juga tidak tahu saat ditinggal ternyata api menyala dan membakar bangku serta kursi yang ada di dalam salah satu ruangan SMAN 19. Untuk pastinya, kami masih melakukan penyelidikan," jelas Feri.
Kelimanya, dikatakan Feri, juga masih berstatus sebagai saksi, terlebih para siswa ini masih berusia di bawah umur. "Untuk penanganan lebih lanjut kami juga berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat karena kelima pelajar ini masih di bawah umur," katanya.
Kelima siswa SMPN 63 diketahui, menyebar sampah di atas meja di Ruang 7, lalu membakarnya. Setelah dibakar, kelima siswa itu langsung meninggalkan ruangan tersebut. Hingga Senin (5/12) siang, bau hangus masih tercium di dalam kelas. Ata shal ini, pihak SMAN 19 pun lalu melapor ke polisi.(bjc/sya)
|