Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Sekolah
Bakar Sekolah, Lima Siswa Dicokok Polisi
Monday 05 Dec 2011 23:17:02
 

Ilustrasi sekolah yang terbakar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima siswa SMPN 63 diamankan petugas Polsek Tambora, Senin (5/12). Mereka dimintai keterangannya terkait kasus upaya pembakaran salah satu ruang kelas SMAN 19 yang lokasinya berdekatan dengan SMPN 63. Perbuatan kelima siswa itu dilakukan pada Minggu (4/12) sore, saat tidak ada orang di SMAN tersebut.

Kapolsek Tambora, Kompol Feri Dian mengungkapkan, kelima siswa yang diamankan yakni, RD (15), HA (15), HI (14), IV (15), dan KV (15). Penangkapan kelimanya, bermula dari rekaman kamera CCTV milik SMAN 19 yang memuat gambar kelima siswa tersebut.

"Mereka mengaku iseng. Kelimanya juga tidak tahu saat ditinggal ternyata api menyala dan membakar bangku serta kursi yang ada di dalam salah satu ruangan SMAN 19. Untuk pastinya, kami masih melakukan penyelidikan," jelas Feri.

Kelimanya, dikatakan Feri, juga masih berstatus sebagai saksi, terlebih para siswa ini masih berusia di bawah umur. "Untuk penanganan lebih lanjut kami juga berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat karena kelima pelajar ini masih di bawah umur," katanya.

Kelima siswa SMPN 63 diketahui, menyebar sampah di atas meja di Ruang 7, lalu membakarnya. Setelah dibakar, kelima siswa itu langsung meninggalkan ruangan tersebut. Hingga Senin (5/12) siang, bau hangus masih tercium di dalam kelas. Ata shal ini, pihak SMAN 19 pun lalu melapor ke polisi.(bjc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2