Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Bakri Tersangka Kasus 20 Gram Sabu Bebas Melenggang Keluar Penjara Tanpa Persidangan
2016-10-23 14:24:03
 

Ilustrasi. Tampak Sabu serta alat hisap Sabu atau Bong.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bakri bin Senang (39) warga jalan Dirgantara 2 Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertangkap tangan oleh Tim Intel Korem Aji Suryanata Kusuma di Jl. Lambung Mangkurat Gang Syahdan pada, Rabu (5/8/2015) lalu, dengan barang bukti yang turut diamankan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 20 gram beserta uang tunai Rp 11 juta, bebas melenggang keluar Penjara Rutan Sempaja Samarinda, dan kini ia bebas berkeliaran seolah tidak tersangkut dengan perbuatannya yang melawan hukum.

Informasi yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com dari seorang warga binaan Rutan Sempaja Samarinda, yang saat ini telah bebas menjalani hukum pidana dengan inisial CW (50) mengatakan bahwa, bebasnya Bakri dengan kasus Narkoba dengan barang bukti 20 gram Sabu-sabu, diduga Bakri mengeluarkan uang sekitar Rp 500 juta untuk Jaksa dan Polisi, ujar sumber CW, Kamis (20/10).

"Dirutan ramai dibicarakan teman teman, dia Bakri yang ditahan dengan kasus narkoba 20 gram sabu-sabu tiba-tiba sekita Desember 2015 menghilang, yang beredar dirutan Bakri keluarkan dana Rp 500 juta," ujar CW.

Bebasnya pengedar Bakri, bukannya tidak mempunya alasan, tersangka bebas dan melenggag keluar penjara lantaran masa penahanannya telah habis 4 Desember 2015 lalu sebelum di P21. Semetara pihak penyidik Kepolisian yang mengirim berkas tersangka ke Kejaksaan belum menyertakan hasil laboratorium dan barang bukti, sehingga JPU yang menangani perkara ini mengembalikan berkas tersangka ke Polisi untuk segera dilengkapi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda Danang, SH ketika dikonfirmasi pewarta pada Jumat (21/10) mengatakan, pengembalian berkas dalam istilah hukum dikenal P19, menurutnya sudah sesuai dengan prosedur.
"Berkas tersangka Bakri memang kita kembalikan karena tidak disertai hasil laboratorium juga Sprint, namun beberapa lama kemudian berkasnya sudah selesai dan dinyatakan P21. Namun, sampai saat ini kami minta kepada penyidik untuk mengembalikan tersangka Bakri namun hingga saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian," ujar Jaksa Danang.

Berbagai tanggapan datang dari masyarakat mengenai P19 nya kasus narkoba tersebut yang oleh Kejaksaan kepada pihak penyidik Kepolisian dituding seolah-olah diatur Pengembalian berkas tersebut, hingga mengahiri penahanan hukum terhadap tersangka Bakri di Rutan Narkotika Samrinda. Sehingga kini adanya rumor di masyarakat yang salah satunya mantan warga binaan Rutan Sempaja Samarinda yang mengatakan besar kemungkina adanya Kong kalikong anatara oknum Kejaksaan dengan Kepolisian dengan tersangk Bakri, sehingga bisa lolos dari jerat hukum dengan imbalan uang menjapai ratusan juta rupiah.(bh/gaj)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2