Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Award
Balas Budi, Jokowi Sebar Bintang Tanda Kehormatan Kepada Pendukung
Sunday 16 Aug 2015 01:32:22
 

Presiden Joko Widodo saat memberikan tanda kehormatan kepada Mochtar Riady di Istana Negara, di Jakarta pada, Kamis (13/8).(Foto: Beritasatu)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melakukan reshuffle kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah penghargaan kepada sejumlah tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia itu dilaksanakan di Istana Negara.

Beberapa di antara mereka yang menerima tanda kehormatan pada hari, Kamis (13/8) lalu, merupakan pendukung Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, termasuk kroni 'Aseng' yang mendukungnya dari Dato Sri Profesor Tahir, Mayapada Grup yang merupakan menantu Mochtar Riady group LIPPO seperti.

Mochtar Riady pun memperoleh gelar yang sama dengan menantunya ini, yaitu gelar Bintang Jasa Utama. Selain itu pendukung lainnya adalah Surya Paloh dari Nasdem serta pendukung Jokowi dari PDIP.

Tak hanya memberikan proyek dan fasilitas, Jokowi pun memberikan penghargaan kepada cukong pendukungnya meski belum terbukti bekerja setahun untuk kepentingan rakyat dan negara Indonesia.

Berikut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK Tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, yakni:

Bintang Mahaputra Adipradana

1. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
2. Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mantan Panglima TNI.
3. Jenderal Pol (Purn) Sutanto, mantan Kapolri.
4. Jenderal Pol (Purn) Bimantoro, mantan Kapolri.

Bintang Mahaputra Utama

5. Achmad Sodiki, mantan hakim MK.
6. Hardjono, mantan hakim MK, pernah jadi anggota DPR/MPR dari Fraksi PDIP.
7. Ahmad Fadli Sumadi, mantan hakim MK.
8. Muhammad Alim, hakim MK.
9. Laksamana TNI (Purn) Marsetio, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
10. Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
11. Harbrinderjit Singh Dillon, mantan utusan khusus presiden untuk penanggulangan kemiskinan.
12. Busyro Muqoddas, mantan ketua Komisi Yudisial sekaigus mantan pimpinan KPK.
13. Haryono Umar, mantan komisioner KPK.
14. Tahir Saimima, mantan komisioner KY.
15. Mustofa Abdullah, mantan anggota KY.
16. Zainal Arifin, mantan anggota KY.
17. Soekotjo Soeparto, mantan anggota KY.
18. Sabam Sirait, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
19. Syafii Maarif, mantan Ketua umum PP Muhammadiyah.
20. Franz Magnis Suseno, Filsuf dan budayawan.
21. Surya Paloh, tokoh pers nasional yang juga Ketua umum Partai Nasdem.
22. Harun Nasution, pengembang budaya moderat.

Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK Tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan bintang jasa, yakni:

Bintang Jasa Utama

23. Almarhum Burhan Muhammad, mantan duta besar RI untuk Pakistan.
24. Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat.
25. Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang juga kader PDIP.
26. Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat yang juga kader PDIP.
27. Frans Lebu Raya, Gubernur NTT yang juga kader PDIP.
28. Christiany Eugenia Paruntu, Bupati Minahasa Selatan.
29. Stephanus Malak, Bupati Sorong.
30. Tri Rismaharini, Wali kota Surabaya yang juga kader PDIP.
31. Didin Hafidhuddin Maturidi, Ketua Badan Amal Zakat Nasional.
32. Dato Sri Profesor Tahir, Mayapada Grup.
33. Mochtar Riyadi, Lippo Group.
34. Schoichiro Toyoda, member of the board Toyota Motor.
35. Toshihiro Nikai, Chairman general council Liberal Democratic Party.

Bintang Jasa Pratama

36. Heri Listyawati Burhan, istri duta besar RI untuk Pakistan.

Keppres RI Nomor 85/TK tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama, yakni:

37. Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum.
38. Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Keppres RI Nomor 86/TK tahun 2015 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

39. Mustofa Bisri, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang.
40. Gunawan Soesatyo Mohammad, Sastrawan budayawan.
41. Alm. Petrus Josephus Zoetmulder, ahli sastra Jawa kuno penyusun kamus Jawa Kuno-Inggris.
42. Alm. Wasi Kolodoro Ki Tjokrowasito, komposer musik karawitan Jawa dan pendukung utama sendratari ramayana.
43. Alm. Hosesein Djajadiningrat, pelopor tradisi keilmuan.
44. Alm. Nursjiwan Tirtaamidjaja, perancang busana dan batik.
45. Alm. Hendra Gunawan, pelukis dan pematung.
46. Alm. Soejoedi Wiryoatmojo, arsitek.

Pemberian penghargaan ini merupakan hasil persetujuan hasil Sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015.

Orang yang mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merujuk Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya hingga iptek serta darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional hingga internasional.

Sedangkan orang yang mendapat tanda kehormatan Bintang Jasa merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UU NO 29/2009, dianggap besar di peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kebesaran negara, pengabdiannya di bidang ekonomi, sosial, politik serta jasanya diakui di tingkat nasional.

Sementara, Sekretaris Militer Laksamana TNI Pertama Tri Wahyudi Sukarno membantah anggapan bahwa pemberian penghargaan dari pemerintah kepada sejumlah tokoh PDI Perjuangan ataupun pendukung pemerintah dilakukan atas dasar kedekatan mereka dengan Presiden Joko Widodo. Seluruh nama penerima penghargaan itu, kata Tri, bukan usulan Jokowi, melainkan dari kementerian, lembaga, individu, hingga kelompok masyarakat.

Dewan telah memproses nama itu sejak tiga bulan lalu. Seluruh nama yang diusulkan itu harus disertai dengan daftar riwayat hidup hingga tugas yang selama ini diemban di instansi, riwayat organisasi, hingga riwayat perjuangan.

"Para tokoh-tokoh yang dianggap berperan dan berjasa dalam pembangunan bagi kemaslahatan, kesejahteraan masyarakat dan itu diproses melalui sidang. Yang dipimpin oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan. Itu prosesnya bisa tiga bulan," ujar Tri di Istana Kepresidenan, Kamis (13/8).

Khusus untuk Bintang Mahaputera, prosesnya bahkan bisa sampai tahunan.

Apabila seluruh usulan sudah diterima, maka Dewan melakukan verifikasi terhadap seluruh nama dan menetapkan sejumlah nama yang dianggap berhak diberikan penghargaan. "Keputusan sidang itu kemudian dilaporkan ke presiden. Nah, presiden yang terakhir lah yang kemudian mendapat memo dari ketua dewan, yaitu Menko Polhukam, kemudian Presiden setuju, baru diproses keppres," kata Tri.

Tri membantah anggapan adanya pemberian tanda kehormatan karena adanya kedekatan dengan Presiden. "Tidak ada, tidak ada. Itu fair dan terbuka dan diatur oleh undang-undang," ujar dia.(sindo/voa-islam.com/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Award
 
  Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
  Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
  Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
  Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
  Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2