Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jalan TOL
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
2023-06-20 06:12:41
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membalas pengkritik soal pembangunan jalan tol yang masif. Kepala Negara mempersilakan mereka memanfaatkan jalan nasional apabila keberatan dengan tarif tol.

"Jalan tol itu kan bayar Pak. Ya kalau enggak mau bayar ya lewat jalan nasional atau jalan provinsi ini kan pilihan-pilihan (jalan)," ujar Presiden Jokowi saat menghadiri acara 1 Dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, Minggu sore, 18 Juni 2023.

Presiden menjelaskan pembangunan jalan tol menjadi modal Indonesia bersaing dengan negara lain. Sebab, keberadaan jalan tol membantu mempercepat mobilisasi barang dan jasa.

"Kalau negara lain bisa 6 jam (dalam mobilitas barang dan jasa), kita masih 12 jam ditinggal jauh kita. Artinya kecepatan mobilitas barang dan jasa kita kalah. biaya logistik pasti kita kalah," terangnya.

Kepala Negara menyebut saat ini 2.040 kilometer (km) jalan tol telah terbangun. Ia menyakini keberadaan jalan tol sangat penting agar Indonesia menjadi negara maju.

Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan membandingkan pembangunan jalan non tol atau tak berbayar di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Jokowi. Anies tak menampik era Jokowi pembangunan infrastruktur jalan tol digencarkan.

"Mengutip dari katadata, pemerintahan kali ini berhasil membangun jalan tol terpanjang dibandingkan periode-periode sebelumnya. Sebanyak 63 persen dari seluruh jalan tol berbayar yang ada di Indonesia dibangun di era pemerintahan sekarang, sepanjang 1.569 Km dari total 2.499 Km itu adalah jalan berbayar," kata Anies dalam acara Milad ke-21 PKS, Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023.

Sementara itu, jalan tak berbayar yang dibutuhkan rakyat terbangun sepanjang 19 ribu Km di pemerintahan Jokowi. Padahal, insfratruktur jalan gratis tersebut dibutuhkan rakyat.

Selain itu, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyinggung soal mudahnya membangun jalan tol. Di sisi lain, ada pula jalan yang sering dilalui masyarakat tetapi kondisinya rusak parah.

"Kita banggakan jalan tol tapi jalan yang bisa bayar. Jalan lainnya 30 persen jalan di Indonesia sulit dipakai, itu menurut BPS (Badan Pusat Statistik), bukan menurut saya. Ini contoh ketidakadilan," kata Kalla dalam acara Milad ke-21 PKS, Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023.(medcom/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jalan TOL
 
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
  Eddy Santana Desak Percepatan Pembangunan Tol Trans Sumatera
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2