Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Fiducia
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap
2024-07-18 18:05:22
 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Karo Penmas Brigjen Trunoyudo saat memperlihatkan barang bukti 675 motor kasus Fiducia.(Foto: BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus fiducia kendaraan bermotor jaringan internasional. Sebanyak 675 motor berhasil disita dan 7 pelaku ditangkap.

"Barang bukti sepeda motor sebanyak 675 unit," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di lapangan rumput Slog Polri, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/70.

Selain menyita kendaraan ratusan unit, lanjut Djuhandhani, penyidik juga mendapati dokumen 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Juga barang bukti berupa dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," terang Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berbeda, diantaranya di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"TKP pertama di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 53 unit sepeda motor, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit. Pelabuhan Tanjung Priok ada 210 unit motor, Padalarang ada 24 unit, Kabupaten Bandung 95 unit, rakitan 108 unit dan 1 unit mobil, di Kabupaten Cimahi 50 unit motor, dan TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," rincinya.

Dia menambahkan, rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.

"Sepeda motor tersebut dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria," tambahnya.

Selanjutnya dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 7 pelaku yang memiliki berbagai peran.

"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," beber Djuhandhani.

Adapun untuk kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana fiducia mencapai Rp 876 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Atau Pasal 378, Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Fiducia
 
  Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2