JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus fiducia kendaraan bermotor jaringan internasional. Sebanyak 675 motor berhasil disita dan 7 pelaku ditangkap.
"Barang bukti sepeda motor sebanyak 675 unit," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di lapangan rumput Slog Polri, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/70.
Selain menyita kendaraan ratusan unit, lanjut Djuhandhani, penyidik juga mendapati dokumen 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
"Juga barang bukti berupa dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," terang Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berbeda, diantaranya di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"TKP pertama di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 53 unit sepeda motor, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit. Pelabuhan Tanjung Priok ada 210 unit motor, Padalarang ada 24 unit, Kabupaten Bandung 95 unit, rakitan 108 unit dan 1 unit mobil, di Kabupaten Cimahi 50 unit motor, dan TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," rincinya.
Dia menambahkan, rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.
"Sepeda motor tersebut dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria," tambahnya.
Selanjutnya dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 7 pelaku yang memiliki berbagai peran.
"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," beber Djuhandhani.
Adapun untuk kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana fiducia mencapai Rp 876 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Atau Pasal 378, Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.(bh/amp)
|