Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Bambang Widjojanto: DPR Ingin Tahu Hasil Penyidikan Sri Mulyani
Wednesday 29 May 2013 21:00:47
 

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat di wawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mangkir untuk kedua kalinya, KPK tidak hadir dalam pemanggilan agenda rapat kerja Tim Pengawas Century di DPR RI, yang seharusnya berlangsung pagi hari ini, di Senayan Jakarta Rabu (29/5). Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inilah jawaban dari wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditanya wartawan ketidakhadiran KPK, prihal pemanggilan Timwas yang ditolak KPK ?

Bambang menjawab kalau KPK sebagai Penyidik diminta untuk datang dan menjelaskan hasil penyidikannya, sesuai dengan UU pasti tidak boleh, gak bisa seperti itu.

Sebenarnya apa yang diinginkan DPR itu memanggil KPK ?

Di jawab Bambang, "ya hasil pemeriksaan Sri Mulyani itu, kalau progresnya sudah kami sampaikan, tapi kalau hasil pemeriksaannya demi hukum tidak boleh disampaikan ke publik, ke teman-teman media," tegas Bambang.

Ditambahkanya, " itu tidak akan saya buka. Ketentuan itu di seluruh dunia juga sama tidak boleh memberitahukan hasil penyidikan ke publik," pungkas Bambang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2