Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Bambang Widjojanto: KPK dan BPK Bukan Pemain Bola
Thursday 30 May 2013 10:02:23
 

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melemparkan jawaban tindaklanjut penyidikan hasil status tersangka kasus Hambalang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini giliran Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan soal bantahan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan bahwa penahanan tersangka Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum wewenang KPK bukan BPK.

Menurut Bambang, "jadi memang begini, ya Hambalang itu kan untuk menghitung nilai kerugian negaranya ada beberapa yang harus disepakati bersamaan apakah membeli konstruksi tanah yang seperti itu di Hambalang harus dihitung kerugian Negara. Dan apakah bangunan yang sudah mangkrak juga harus dihitung sebagai pengurang kerugian Negara," ujarnya, di Hotel Akmani Jakarta, Rabu (29/5).

"Jadi secara metodologis harus ada kesepakatan-kesepakatan diantara kedua belah pihak, paling tidak BPK serta KPK," tambahnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, KPK sendiri akan mengundang ahli untuk menghitung kerugian itu, biar nanti ada kesepakatan dengan BPK. Jadi KPK itu tidak gegabah, sebab menghitung kerugian Negara itu tidak mudah.

Apakah KPK hanya akan melempar bola panas ke BPK, terkait penahan tersangkan baru?, Bambang menjawab "bahwa KPK dan BPK bukan pemain bola, ha..ha..ha. KPK tidak melempar bola ke bapak, karena kan ini proses yang harus dilewati jadi bukan lempar bola," kilah Bambang kembali.

Apakah tidak sebaiknya memakai tim audit independen?, "Penghitungan ini memang bisa dilakukan oleh ahli, dan ahli ini bisa dari BPK, bisa dari BPKP atau ahli lainnya dan kami sudah meminta ahli yang tadi saya sebut itu, tapi nanti kan divalidasi dengan BPK," jawabnya kembali.

Apakah tersangka Hambalang bisa dikenakan pasal pencucian uang?, "Memang delik tindak pidana korupsi dan tindak pidanan pencucian uang itu ada dua hal yang berbeda, tapi bisa diintegrasikan jadi satu. Untuk para tersangka Hambalang kita sedang mendalami dahulu tindak pidana korupsinya dan pasal untuk TPPU-nya belum," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2