Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Bamsoet: Munas Ancol 'Oplosan'
Sunday 07 Dec 2014 19:38:14
 

Ilustrasi. Munas Tandingan Golkar di Ancol.(Foto: Twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bambang Soesatyo, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, menganggap Musyawarah 'tandingan' Nasional (Munas) yang digelar di Ancol, Jakarta sudah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partainya.

Peraturan yang dimaksud Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu adalah AD/ART Bab 14 Pasal 30, Bab 15 Pasal 3, Bab 11 Pasal 25.

"Sekali lagi, apa yang terjadi itu sangat inkonstitusional atau ilegal. Munas bisa (disebut) tadingan, Munas oplosoan, atau Munas KW2 (kualitas dua)," kata Bambang di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (7/12).

Bambang curiga mereka memiliki niat jahat untuk mencari celah hukum dengan melakukan Munas tersebut. Sebab jika melihat sebelumnya, mereka gencar meminta Munas digelar bulan Januari, tapi malah Munas beberapa hari setelah Munas Bali selesai.

Bambang menduga bila didiamkan terlalu lama hasil Munas di Bali, maka Agung Laksono Cs tidak bisa mengganggu-gugat lantaran kepengurusan sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ini kan terkesan teman-teman tergopoh-gopoh menyelenggarakan Munas oplosan di Ancol dengan harapan ada dua pengurusan di Menkumham. Kemudian, mencoba untuk menaikkan posisi tawar terhadap apa yang sedang terjadi saat ini," imbuhnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin meminta, pemerintah tidak mencampuri urusan internal Partai Golkar.

"Kami sudah komit sejak reformasi, demokrasi kami junjung. Oleh karena itu, negara tidak boleh mencampuri masalah partai politik," ujar Ade di Jakarta, Minggu (7/12).

Ia mengatakan, undang-undang telah mengatur, setiap parpol dijamin keberadaannya dan pemerintah tak boleh ikut campur tangan. Untuk itu, Ade menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak menghadiri munas.

"Kami Fraksi Partai Golkar dan pimpinan Soksi, terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri, walaupun diisukan malam tadi membuka acara tersebut ternyata itu hanya isapan jempol dan itu tidak benar," ujarnya.

Ade mengklaim tahu betul siapa Tjahjo. Apalagi, mereka sudah bersahabat sejak di KNPI.

"Beliau tahu betul bagaimana bersikap sebagai Mendagri. Tidak mungkin tokoh sekaliber Tjahjo melakukan hal yang bertentangan dengan demokrasi," ujarnya.

Ia menuding, ada satu dua orang yang menginginkan perpecahan Partai Golkar. Namun, menurut dia itu tak mewakili pemerintah, hanya perorangan.

"Negara ingin melihat Golkar solid dan besar karena bagian membangun konsolidasi di Indonesia. Terima kasih atas bijaksananya pemerintah dan negara atas masalah Golkar," tuturnya.

Sedangkan, ketidak hadiran Wapres Jusuf Kalla maupun Mendagri Tjahjo Kumolo, ke Munas tandingan Partai Golkar di hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, dinilai sebagai bukti munas tak mendapat dukungan.

Awalnya beredar kabar, bahwa Munas yang dibuka pada Sabtu 6 Desember kemarin, akan dibuka oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun, Tjahjo tidak datang.

Hingga saat ini, JK juga tidak tampak, padahal rencananya munas akan dipercepat dan ditutup Minggu 7 Desember ini, atau maju sehari dari jadwal yang harusnya rampung Senin besok.

Walau kubu penyelenggara Agung Laksono cs mengklaim, JK akan hadir dan diangkat menjadi Ketua Dewan Pertimbanga partai. Namun hingga kini JK tidak terlihat.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, sebenarnya Munas Ancol itu tak didukung oleh pemerintah.

"Ketidakharian Pak JK dan Pak Tjahjo membuktikan pemerintah tak mendukung munas itu," ujar Bamsoet, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (7/12).(Edwin/tribunnews/art/viva/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2