Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Bamsoet Cium Ada Bau Busuk Pengajuan Banding Putusan PTUN Soal Golkar
Wednesday 20 May 2015 02:20:39
 

Ilustrasi. Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Golkar kubu Aburizal Bakrie menyesalkan tindakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly jika mengajukan banding putusan PTUN.

Majelis Hakim menerima gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.‎

‎"Walaupun sebenarnya tidak berpengaruh terhadap rencana pilkada serentak akhir tahun 2015 ini. Saya yakin Golkar dan PPP akan tetap bisa mengikuti pilkada melalui revisi UU pilkada dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo atau dikenal juga dengan nama sapaan Bamsoet melalui pesan singkat, Selasa (19/5).

Menurut Bambang, pihak-pihak yang bermain dan bermanuver saat itu sebenarnya bukanlah pihak yang khawatir Golkar tidak bisa ikut pilkada. Tetapi justru mereka khawatir Golkar bisa ikut pilkada.

"Karena hal itu bisa menguburkan impian mereka untuk memenangkan pemilu 2019. Saya mencium aroma bau busuk dari sikap pengajuan banding dan penolakan revisi UU Pilkada tersebut. Yakni, mereka ingin menang besar dengan memanfaatkan konflik parpol khususnya Golkar dan PPP," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Ia pun mempertanyakan pihak yang paling diuntungkan dari pelaksanakan Pilkada serentak tahun ini jika Golkar dan PPP terus dilanda konflik.

"Sudah barang tentu partainya Yasona Laoly dan kawan-kawan yang matang persiapannya. Partai Laoly dan kawan-kawan pasti ingin mengeskalasi kekuaasaan lewat Pilkada tahun ini dengan cara mencatat kemenangan di banyak provinsi. Tapi, ya itu tadi. Cara yg dipakai, sayangnya jauh dari sikap ksatria alias licik," ungkapnya.

Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM perihal kepengurusan Partai Golongan Karya yang dipimpin oleh kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, majelis hakim mengembalikan kepemimpinan Golkar sesuai hasil Musyawarah Nasional Riau.

Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra menuturkan, putusan itu berlaku mengikat dan memiliki kekuatan hukum setara dengan Undang-undang.

Karena itu, putusan itu wajib dipatuhi dan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau kepada Abu Rizal Bakrie.

"Keputusan hari ini memutuskan bahwa putusan sela berlaku mengikat dan memiliki kekuatan sama dengan Undang-undang," ujar Yusril di PTUN Jakarta, Senin (18/5).

Berangkat dari itu, lanjut Yusril, maka sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum segera menjadikan putusan PTUN tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk penyelenggaraan Pilkada pada 2015.

"(Karena itu) kalau ada kandidat bupati, wali kota, dan gubernur yang ingin ikut pilkada. Silakan hubungi Pak Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," ujar Yusril.(fw/tribunnews/hs/rf/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2