JAKARTA, Berita HUKUM - Golkar kubu Aburizal Bakrie menyesalkan tindakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly jika mengajukan banding putusan PTUN.
Majelis Hakim menerima gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.
"Walaupun sebenarnya tidak berpengaruh terhadap rencana pilkada serentak akhir tahun 2015 ini. Saya yakin Golkar dan PPP akan tetap bisa mengikuti pilkada melalui revisi UU pilkada dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo atau dikenal juga dengan nama sapaan Bamsoet melalui pesan singkat, Selasa (19/5).
Menurut Bambang, pihak-pihak yang bermain dan bermanuver saat itu sebenarnya bukanlah pihak yang khawatir Golkar tidak bisa ikut pilkada. Tetapi justru mereka khawatir Golkar bisa ikut pilkada.
"Karena hal itu bisa menguburkan impian mereka untuk memenangkan pemilu 2019. Saya mencium aroma bau busuk dari sikap pengajuan banding dan penolakan revisi UU Pilkada tersebut. Yakni, mereka ingin menang besar dengan memanfaatkan konflik parpol khususnya Golkar dan PPP," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Ia pun mempertanyakan pihak yang paling diuntungkan dari pelaksanakan Pilkada serentak tahun ini jika Golkar dan PPP terus dilanda konflik.
"Sudah barang tentu partainya Yasona Laoly dan kawan-kawan yang matang persiapannya. Partai Laoly dan kawan-kawan pasti ingin mengeskalasi kekuaasaan lewat Pilkada tahun ini dengan cara mencatat kemenangan di banyak provinsi. Tapi, ya itu tadi. Cara yg dipakai, sayangnya jauh dari sikap ksatria alias licik," ungkapnya.
Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM perihal kepengurusan Partai Golongan Karya yang dipimpin oleh kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, majelis hakim mengembalikan kepemimpinan Golkar sesuai hasil Musyawarah Nasional Riau.
Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra menuturkan, putusan itu berlaku mengikat dan memiliki kekuatan hukum setara dengan Undang-undang.
Karena itu, putusan itu wajib dipatuhi dan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau kepada Abu Rizal Bakrie.
"Keputusan hari ini memutuskan bahwa putusan sela berlaku mengikat dan memiliki kekuatan sama dengan Undang-undang," ujar Yusril di PTUN Jakarta, Senin (18/5).
Berangkat dari itu, lanjut Yusril, maka sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum segera menjadikan putusan PTUN tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk penyelenggaraan Pilkada pada 2015.
"(Karena itu) kalau ada kandidat bupati, wali kota, dan gubernur yang ingin ikut pilkada. Silakan hubungi Pak Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," ujar Yusril.(fw/tribunnews/hs/rf/viva/bh/sya) |