Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bambang Soesatyo
Bamsoet Terima Anugerah Warga Kehormatan Utama Korps Brimob
2020-11-14 12:34:18
 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua DPR RI Puan Maharani dianugerahi Warga Kehormatan Utama Korps Brimob. Penganugerahan diberikan dalam upacara Hari Ulang Tahun ke-75 Korps Brimob yang diselenggarakan secara virtual, dipimpin Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Inspektur Upacara serta sambutan dan testimoni dari Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, pada September 2020, Bamsoet juga dianugerahi Brevet Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN). Dan, pada Juli 2018, dirinya telah dianugerahi Brevet Warga kehormatan TNI Angkatan Laut (AL).

"Berbagai anugerah Warga Kehormatan tersebut, dari TNI AL, BIN, dan kini Brimob, merupakan kepercayaan yang harus saya jaga dengan baik. Anugerah ini menjadi cambuk dan pengingat diri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara," ujar Bamsoet usai menerima anugerah Warga Kehormatan Brimob, secara virtual di Jakarta, Sabtu (14/11/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, sejarah mencatat berbagai operasi berhasil diselesaikan Brimob demi menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan Indonesia. Antara lain Operasi Trisula menghadapi pemberontakan PKI 1948 di Madiun, penumpasan gerakan separatis, seperti DI/TII pimpinan SM Kartosuwiryo di Sulawesi Selatan dan Aceh, Angkatan Ratu Adil (APRA) pimpinan Kapten Raymond Westerling di Kota Bandung (1950), Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamirkan Dr. Soumokil (1950), hingga Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958.

"Brimob juga banyak terlibat dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Antara lain dalam konfrontasi dengan Malaysia tahun 1953 dan aneksasi Timor Timur tahun 1975," papar Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meyakini, di usianya yang ke-75 tahun, Brimob semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Antara lain dalam Jibom (penjinakan Bom), Resmob (Reserse Mobil, Wanteror (Perlawanan Teror), SAR (Search and Rescue, serta PHH (Penanggulangan Huru Hara).

"Seiring tumbuh berkembangnya demokrasi, memberikan kebebasan kepada setiap warga menyampaikan pendapatnya di muka umum, biasanya dalam bentuk demonstrasi. Perlu diingat, demonstrasi tidak sama dengan anarki. Demonstrasi dibolehkan, namun anarki tak dibenarkan. Karena anarki hanya akan menyebabkan kesengsaraan kepada warga masyarakat lainnya. Disinilah salah satu peran Brimob dibutuhkan, yakni dalam mengendalikan anarki (huru hara)," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Pemuda Pancasila ini menekankan, dalam penanggulangan huru hara, personil Brimob dituntut tidak boleh mengabaikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Tetap harus menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, nesesitas, legalitas, dan akuntabilitas.

"Disisi lain, masyarakat yang berdemonstrasi pun tak boleh melupakan nilai perjuangan mereka. Jangan sampai termakan propaganda atau hasutan dari penyusup yang ingin membuat kerusuhan, yang ingin melihat warga dan Brimob berhadap-hadapan," pungkas Bamsoet.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2