Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bandar Besar di Labuan Batu Ditangkap, BNN Sita 95,6 Kg Sabu
2016-10-27 15:30:11
 

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan.(Foto: Istimewa)
 
LABUAN BATU, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menangkap bandar besar narkoba yang biasa beroperasi di Labuhan Batu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 95,6 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andy Loedianto, membenarkan penangkapan itu. Namun identitas tersangka dan lokasi persis penangkapan masih dirahasiakan karena kasusnya masih dalam pengembangan. Karena jaringan bandar sabu yang diungkapnya sangat besar. Bahkan untuk mengungkap jaringan itu, pihaknya melibatkan BNN Pusat.

"Iya benar, saat ini pelaku sedang dibawa keliling untuk pengembangan. Karena masih ada jaringannya yang akan ditangkap. Sedangkan, barang bukti yang disita dari pelaku sedang dalam perjalanan menuju Medan," ujar Brigjen Pol Andy Loedianto saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Andy Loedianto berjanji, jika pengumpulan data sudah lengkap dan pelaku lainnya berhasil diamankan maka pihaknya memberikan informasi lebih lanjut. Namun untuk sekarang harus bersabar dahulu, karena jaringan peredaran narkoba Labuhanbatu sangat besar sehingga harus melibatkan BNN Pusat guna membongkar dan memutuskan mata rantainya.

Sementara itu Kabag Umum BNN Provinsi Sumut, Karjono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan barang bukti. Baik ekstasi maupun sabu yang diamankan dari pelaku. Saat ini areal Labuanbatu merupakan perlintasan peredaran narkoba lintas propinsi.

"Beberapa waktu lalu Polantas Polres Labuan Batu Medan menangkap 5 Kg sabu dan setelahnya BNN tangkap 100 KG Sabu," pungkas Karjono.(bh/mat)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2