Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bandar Besar di Labuan Batu Ditangkap, BNN Sita 95,6 Kg Sabu
2016-10-27 15:30:11
 

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan.(Foto: Istimewa)
 
LABUAN BATU, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menangkap bandar besar narkoba yang biasa beroperasi di Labuhan Batu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 95,6 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andy Loedianto, membenarkan penangkapan itu. Namun identitas tersangka dan lokasi persis penangkapan masih dirahasiakan karena kasusnya masih dalam pengembangan. Karena jaringan bandar sabu yang diungkapnya sangat besar. Bahkan untuk mengungkap jaringan itu, pihaknya melibatkan BNN Pusat.

"Iya benar, saat ini pelaku sedang dibawa keliling untuk pengembangan. Karena masih ada jaringannya yang akan ditangkap. Sedangkan, barang bukti yang disita dari pelaku sedang dalam perjalanan menuju Medan," ujar Brigjen Pol Andy Loedianto saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Andy Loedianto berjanji, jika pengumpulan data sudah lengkap dan pelaku lainnya berhasil diamankan maka pihaknya memberikan informasi lebih lanjut. Namun untuk sekarang harus bersabar dahulu, karena jaringan peredaran narkoba Labuhanbatu sangat besar sehingga harus melibatkan BNN Pusat guna membongkar dan memutuskan mata rantainya.

Sementara itu Kabag Umum BNN Provinsi Sumut, Karjono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan barang bukti. Baik ekstasi maupun sabu yang diamankan dari pelaku. Saat ini areal Labuanbatu merupakan perlintasan peredaran narkoba lintas propinsi.

"Beberapa waktu lalu Polantas Polres Labuan Batu Medan menangkap 5 Kg sabu dan setelahnya BNN tangkap 100 KG Sabu," pungkas Karjono.(bh/mat)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2