Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bandar Narkoba Tewas Ditembak, Pengedar 24.000 Butir Ekstasi
2017-01-11 19:39:14
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan didampingi Dirres Narkoba Kombes Pol Nico Afinta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (11/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perang melawan jaringan narkoba terus dilancarkan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Petugas membongkar jaringan sindikat narkotika internasional jenis ektasi di apartemen Green Bay Pluit di Jakarta Utara. Saat menggerebek petugas menembak mati Ricky alias Bogel (51), bandar narkoba jaringan internasional dan menyita 24.000 butir pil ekstasi kualitas tinggi.

"Rencana ekstasi itu akan dipasarkan di tempat hiburan malam di Jakarta dengan harga jual sekitar Rp 500.000 per butir. Namun belum sempat beredar, kita gagalkan," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nico Afinta dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (11/1).

Menurut Kapolda, pihaknya terus menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan operasi terutama pada wilayah yang disinyalir rawan peredaran narkoba. Mengingat dalam penggerebegan di apartemen Green Bay Pluit itu, barang buktinya berjumlah besar.

Pelaku dikenal rapi dan disinyalir memiliki pasaran khusus untuk distribusi barang haram itu. Selain menembak mati RK alias BG, polisi juga menangkap ES di Hotel Golden Crown Tamansari Jakarta Barat. Juga mengembangkan kasusnya di depan Gedung Lion Club Internasional Pluit.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan sejak Desember 2016 hingga Januari 2017, Ditsersenarkoba Polda Metro berhasil mengungkap kasus menonjol dengan 12 tersangka dengan rincian 11 warga negara Indonesia dan satu WNA Nigeria dengan menyita 2,258 Kg shabu dan 26.560 butir ekstasi.

Kasus narkoba pertama, menangkap FL alias ED di Apartemen The Medina Serpong Tangerang dengan menyita 2.330 butir ekstasi dan 2 gram sabu. Kedua, membekuk AP dan RP alias NR di Raden Saleh gang H Thosin Sudimara Ciledug Tangerang dengan barang bukti yang disita 1.500 gram sabu.

Kasus ketiga, dengan menangkap FF, MR dan MF yang kini mendekam di LP Salemba dalam kasus yang sama narkoba. Juha meringkus AP alias AD yang juga mendekam di LP Surabaya. Komplotan ini dibekuk di Kantor Pos Daan Mogot Jakarta Barat dengan menyita 635 gram sabu.

Kasus keempat, menangkap SD yang memiliki 100 gram sabu. SD diringkus di Kota Bambu Selatan RT 0002/RW 03 Palmerah Jakarta Barat namun SD melakukan perlawanan dengan membawa sebilah pisau, polisi pun menembak keduanya kakinya karena melakukan perlawanan.

Kasus kelima, polisi membekuk BP di tempat kos-kosan Mandala VII lantai 8 kamar 830 di Jalan Rawa Belong Jakarta dengan menyita 230 butir ekstasi. Kasus keenam menangkap SB di Kampung Kopo RT 009/09 Limo Depok dengan menyita 21,4 gram sabu.

Nico Afinta menambahkan, tersangka RK alias BG merupakan target operasi yang selama ini dicari-cari polisi. RK alias BG merupakan residivis jebolan LP Salemba pada tahun 2012 silam dalam kasus penipuan.

"Tersangka ini levelnya bandar dan kami masih akan terus mengembangkan hingga jaringan ke atasnya lagi dari petunjuk-petunjuk dan bukti-bukti yang ada," ujar Nico.

Namun, sejak 14 bulan yang lalu, tersangka beralih profesi dengan menggeluti bandar narkoba ke beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

"RK alias BG ini orangnya banyak masalah. terakhir dia berjualan ekstasi," jelas Nico.

Modus operandi berbagai kasus narkoba itu ada yang dikemas dan dimasukkan di dalam tas koper, bungkus permen, alat pembuat kopi dan mesin tromol motor.

Dari penangkapan dan penyitaan barang bukti narkoba ini, jika dikonversikan nilainya mencapai 15 miliar rupiah dan sebanyak 38 ribu jiwa manusia terselamatkan dari penyalahgunaan barang yang berbahaya ini.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2