JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, jajarannya telah menangkap kelompok Madura, pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang biasa beroperasi di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lintas provinsi.
"Korban dari para pelaku adalah mereka yang ada di SPBU yang tidak hanya di Jakarta melainkan lintas Provinsi," kata Kombes Pol Heru di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Kombes Pol Heru menambahkan, kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka yaitu, ABD, RUS, RS,ABD RS, dan MA. Mereka diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali, di antaranya 13 kali dilakukan di Jakarta dan lima lainnya di Jawa Timur.
"Salah satu tersangka ABD alias Dul tewas ditembak petugas saat melawan," kata Kombes pol Heru.
Polda Metro Jaya, sambung Kombes Pol Heru, bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk mengejar empat tersangka lainya yang sudah diketahui identitasnya. Sementara, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, sepeda motor, handphone, senjata api dan beberapa butir peluru.
"Kelompok ini tidak segan-segan menembak korbanya hingga tewas," ujar Kombes Pol Heru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Di antara tersangka ada yang sudah lama menjadi DPO Polres Banyuwangi," pungkas Kombes Pol Heru.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya) |