Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Saipul Jamil
Bang Ipul Diduga Alami Masalah Kejiwaan
2016-02-21 00:34:25
 

Inilah Wajah Sosok DS Korban Pencabulan dan Saiful Jamil.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelantun lagu dangdut, Saipul Jamil yang akrab disapa fansnya dengan sebutan Bang Ipul diduga mengalami masalah kejiwaan. Sebelumnya Saipul telah mengakui perbuatan pencabulan anak pria (korban DS), berusia 17 tahun pada Kamis (18/2) lalu dikediaman Saipul Jamil di Jakarta Utara.

Dugaan adanya masalah kejiwaan mantan suami Dewi Persik tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, usai menemui Saipul Jamil dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2) lalu. Kehadiran Ni'am ditemani Sekjen KPAI Erlinda.

"Dalam psikologi ada fakultative homoseksual artinya bisa jadi orang ini awalnya hetero, tetapi karena persoalan tertentu misalnya lingkungan, gaya hidup, kemudian ekspose over tentang kebanci-bancian, kemudian secara tidak sadar menggerakkan otaknya untuk menyukai sesama jenis," papar Ni'am kepada awak media.

Niam menambahkan, dalam terminologi kesehatan jiwa, diatur dalam UU Kesehatan Jiwa, Ni'am menyebut perilaku pencabulan termasuk kategori orang dalam masalah kejiwaan (ODMK) dan berpotensi mengalami gangguan jiwa.

Adapun KPAI memastikan korban akan mendapatkan penyembuhan trauma atau trauma healing bersama keluarganya atas hal yang telah dialami korban. KPAI berjanji akan menemui korban DS idalam waktu dekat.

Dikesempatan terpisah, saat dihubungi Berita Hukum pada Sabtu (20/2) pagi, Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Ari Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Saipul Jamil usai melakukan pemeriksaan urine di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Iya, kami telah melakukan gpenahanan di Mapolsek Kelapa Gading. Kurungan badan kepada Saipul Jamil diberikan selama 20 hari, hingga sejumlah berkas pendukung perkara selesai dikumpulkan lalu dilimpahkan ke pengadilan," sebut Ari Cahya.

Saipul Jamil dijerat Pasal 82 dalam Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta. Saipul ditangkap pada Kamis (18/2/2016) setelah masuknya laporan dari korban DS (17) yang berstatus pelajar SMA. DS melaporkan tindakan pencabulan yang telah dilakukan Saipul Jamil terhadap dirinya.

Sementara, kabar terakhir yang dihimpun dari pemberitaan suara.com, Saipul Jamil membantah jika dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap remaja 17 tahun, DS, di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Iya saya merasa dizalimi, semoga ujian ini lekas selesai," ucap Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2).

Pengacara Kazman Sangadji, kuasa hukum Saipul, juga menguatkan komentar Saipul yang tak merasa bersalah.

"Yang pasti saya tegaskan, tidak ada perbuatan itu. Anak itu bukan korban tapi pelapor," ujar Kazman.

Dia menambahkan, kliennya pun siap melaporkan balik DS setelah bukti-bukti didapatkannya.

"Sudah pasti, setelah semua bukti kami dapatkan. Yang jelas klien kami kecewa dengan anak itu, soalnya sudah kenal lama bukan baru satu atau dua hari. Semoga saja pelapor sadar tidak sedang mencari tenar dan mencabut laporan," ucapnya.(suara/bh/rar)



 
   Berita Terkait > Saipul Jamil
 
  Bang Ipul Diduga Alami Masalah Kejiwaan
  Saipul Jamil Cairkan Klaim Asuransi Virginia Rp 675 Juta
  Penetapan Tersangka Atas Saipul Jamil Mengada-ada
  Polri Tetapkan Saipul Jamil Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2