JAKARTA, Berita HUKUM - Pelantun lagu dangdut, Saipul Jamil yang akrab disapa fansnya dengan sebutan Bang Ipul diduga mengalami masalah kejiwaan. Sebelumnya Saipul telah mengakui perbuatan pencabulan anak pria (korban DS), berusia 17 tahun pada Kamis (18/2) lalu dikediaman Saipul Jamil di Jakarta Utara.
Dugaan adanya masalah kejiwaan mantan suami Dewi Persik tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, usai menemui Saipul Jamil dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2) lalu. Kehadiran Ni'am ditemani Sekjen KPAI Erlinda.
"Dalam psikologi ada fakultative homoseksual artinya bisa jadi orang ini awalnya hetero, tetapi karena persoalan tertentu misalnya lingkungan, gaya hidup, kemudian ekspose over tentang kebanci-bancian, kemudian secara tidak sadar menggerakkan otaknya untuk menyukai sesama jenis," papar Ni'am kepada awak media.
Niam menambahkan, dalam terminologi kesehatan jiwa, diatur dalam UU Kesehatan Jiwa, Ni'am menyebut perilaku pencabulan termasuk kategori orang dalam masalah kejiwaan (ODMK) dan berpotensi mengalami gangguan jiwa.
Adapun KPAI memastikan korban akan mendapatkan penyembuhan trauma atau trauma healing bersama keluarganya atas hal yang telah dialami korban. KPAI berjanji akan menemui korban DS idalam waktu dekat.
Dikesempatan terpisah, saat dihubungi Berita Hukum pada Sabtu (20/2) pagi, Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Ari Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Saipul Jamil usai melakukan pemeriksaan urine di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Iya, kami telah melakukan gpenahanan di Mapolsek Kelapa Gading. Kurungan badan kepada Saipul Jamil diberikan selama 20 hari, hingga sejumlah berkas pendukung perkara selesai dikumpulkan lalu dilimpahkan ke pengadilan," sebut Ari Cahya.
Saipul Jamil dijerat Pasal 82 dalam Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta. Saipul ditangkap pada Kamis (18/2/2016) setelah masuknya laporan dari korban DS (17) yang berstatus pelajar SMA. DS melaporkan tindakan pencabulan yang telah dilakukan Saipul Jamil terhadap dirinya.
Sementara, kabar terakhir yang dihimpun dari pemberitaan suara.com, Saipul Jamil membantah jika dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap remaja 17 tahun, DS, di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Iya saya merasa dizalimi, semoga ujian ini lekas selesai," ucap Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2).
Pengacara Kazman Sangadji, kuasa hukum Saipul, juga menguatkan komentar Saipul yang tak merasa bersalah.
"Yang pasti saya tegaskan, tidak ada perbuatan itu. Anak itu bukan korban tapi pelapor," ujar Kazman.
Dia menambahkan, kliennya pun siap melaporkan balik DS setelah bukti-bukti didapatkannya.
"Sudah pasti, setelah semua bukti kami dapatkan. Yang jelas klien kami kecewa dengan anak itu, soalnya sudah kenal lama bukan baru satu atau dua hari. Semoga saja pelapor sadar tidak sedang mencari tenar dan mencabut laporan," ucapnya.(suara/bh/rar) |