Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Defisit
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
2022-07-02 15:16:58
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati realisasi defisit sampai dengan akhir tahun 2022 diperkirakan mencapai angka 4,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun pemerintah diharapkan melakukan best effort, sehingga realisasi defisit pada akhir tahun 2022 bisa tercapai angka 3,5-3,7 persen terhadap PDB. Hal ini terungkap dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2022 bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

"Sesuai hasil Rapat Kerja tanggal 19 Mei 2022 mengenai Kebijakan Antisipatif APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan Kesehatan APBN. Realisasi defisit sampai dengan akhir tahun 2022 diperkirakan mencapai angka 4,5 persen terhadap PDB," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7).

"Namun diharapkan pemerintah tetap melakukan best effort, agar defisit pada akhir tahun 2022 lebih rendah dari 3,92 persen terhadap PDB sesuai aspirasi Badan Anggaran yang mengharapkan dapat mencapai angka 3,5-3,7 persen terhadap PDB sehingga tekanan defisit anggaran terhadap PDB bisa berkurang," sambungnya.

Prognosis defisit anggaran dalam semester II tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp805,8 triliun atau 4,32 persen terhadap PDB. Sampai akhir tahun 2022 realisasi defisit diperkirakan sebesar Rp732,2 triliun atau 3,92 persen terhadap PDB. Dan total prognosis pembiayaan anggaran pada semester II tahun 2022 sebesar Rp578,7 triliun.(gal/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2