Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Defisit
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
2022-07-02 15:16:58
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati realisasi defisit sampai dengan akhir tahun 2022 diperkirakan mencapai angka 4,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun pemerintah diharapkan melakukan best effort, sehingga realisasi defisit pada akhir tahun 2022 bisa tercapai angka 3,5-3,7 persen terhadap PDB. Hal ini terungkap dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2022 bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

"Sesuai hasil Rapat Kerja tanggal 19 Mei 2022 mengenai Kebijakan Antisipatif APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan Kesehatan APBN. Realisasi defisit sampai dengan akhir tahun 2022 diperkirakan mencapai angka 4,5 persen terhadap PDB," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7).

"Namun diharapkan pemerintah tetap melakukan best effort, agar defisit pada akhir tahun 2022 lebih rendah dari 3,92 persen terhadap PDB sesuai aspirasi Badan Anggaran yang mengharapkan dapat mencapai angka 3,5-3,7 persen terhadap PDB sehingga tekanan defisit anggaran terhadap PDB bisa berkurang," sambungnya.

Prognosis defisit anggaran dalam semester II tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp805,8 triliun atau 4,32 persen terhadap PDB. Sampai akhir tahun 2022 realisasi defisit diperkirakan sebesar Rp732,2 triliun atau 3,92 persen terhadap PDB. Dan total prognosis pembiayaan anggaran pada semester II tahun 2022 sebesar Rp578,7 triliun.(gal/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2