Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencemaran Nama baik
Bangun Rusun, Pemprov DKI Undang Lawan PT Duta Pertiwi
Thursday 07 Feb 2013 16:01:30
 

Khoe Seng Seng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA,BeritaHUKUM – Penulis surat pembaca “PT Duta Pertiwi Telah Berbohong Selama 18 Tahun,” Khoe Seng Seng menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Rumah Susun Mewah (Rusunawa) kepada pihak developer (pengembang).

“Kebanyakan kan rusun yang dikelola developer dengan sewenang-sewenang,” ujar pria yang akrab disapa Aseng ini saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/2).

Aseng pun menjelaskan, bahwa dirinya datang ke Balai Kota bukan untuk membahas permasalahan kasus yang dideranya. Tetapi, lebih kepada memberikan masukan kepada Jokowi cs mengenai kebijakan Rusunawa. “Saya rapat dengan Pemprov tidak membahas kasus saya. Tetapi lebih kepada hal-hal yang umum, seperti hak atas tanah, sertifikat dan membahas UU Rusun yang baru,” ungkap anggota himpunan penghuni Rusun ini.

Seperti diketahui, pada tahun 2006 Pria yang berprofesi sebagai penjual souvenir mengirimkan surat pembaca kepada dua Media nasional. Yakni, Kompas dan Suara Pembaruan. Karena merasa dibohongi oleh perusahaan pengembang ITC Mangga Dua, tempat Aseng membuka toko suvenir.

Aseng menuding, selaku pengembang Duta Pertiwi tidak transparan dalam menginformasikan status hak atas tanah ITC Mangga Dua yang disebut pengembang sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), ternyata hanya diakui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.

Awalnya, respon Duta Pertiwi hanya membalas surat pembaca Aseng, dengan surat pembaca juga yang tayang di Kompas pada 4 Oktober 2006. Isinya, Duta Pertiwi membantah melakukan kebohongan. Tetapi, balasan surat pembaca ternyata dirasa tidak cukup. Aseng dilaporkan Polisi oleh Duta Pertiwi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tidak hanya Pidana, Duta Pertiwi juga menempuh jalur Perdata, Aseng pun digugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Di jalur perdata, Aseng kalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan surat pembaca Aseng melanggar hak subjektif serta dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Duta Pertiwi. Makanya, Aseng dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Di jalur pidana, Aseng juga dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dia dihukum enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski upaya bandingnya berbuah manis pada pengadilan Tinggi Jakarta, tidaklah demikian dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Yang memvonis Aseng mesti membayar denda Rp 1 miliar.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2