Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Museum
Bangunan Liar Berdempet, Museum Bahari Terkesan Kumuh
Friday 03 Oct 2014 21:41:07
 

Museum Bahari berada di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.(Foto: BH/hsn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan Museum Bahari berada di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, tampak kian semrawut dan terkesan kumuh. Pasalnya, banyak bangunan warga dibangun berdempetan dengan museum.

“Iya memang benar, saat ini banyak bangunan warga justru dibangun berdempetan dengan museum," keluh Irfal, Kepala Seksi Edukasi dan Pameran Museum Bahari Irfal Guci, di Jakarta, Jumat (3/10).

Irfal mengatakan pihaknya berencana akan membebaskan lahan seluas 1.000 meter persegi demi kenyamanan para pengunjung. Diatas lahan tersebut rencananya sejumlah bangunan yang terdiri dari 8 Ruko dan 12 bangunan rumah tinggal akan dibebaskan oleh pihak pengelola.

Hal itu dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang bangunan cagar budaya dalam radius 20 meter dari dinding luar bangunan cagar budaya harus steril dari pemukiman.

Pihak pengelola Musim Bahari berencana untuk memperluas areal parkir. Pasalnya, sebagai bangunan cagar budaya yang banyak dikunjungi, areal parkir Museum Bahari saat ini hanya bisa menampung sekitar 8 kendaraan saja.

Pihaknya menargetkan pada tahun 2015 mendatang pembebasan lahan sudah dapat terealisasi. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sekitar lahan," ungkap Irfal.(bhc/hsn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2