Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bank Mutiara
Bank Mutiara: Tolak Bayar Nasabah Antaboga
Monday 23 Sep 2013 18:25:54
 

Mahendradata Pengacara Bank Mutiara.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasabah Antaboga, belum tentu akan mendapatkan dana simpanan yang sempat terbenam dalam bank Century, hal ini dinyatakan oleh Kuasa Hukum Bank Century, saat menyambangi gedung KPK untuk menemui salah satu pimpinan KPK.

Menurutnya Bank Century yang saat ini menjadi Bank Mutiara, belum akan membayar nasabah-nasabah Antaboga terutama yang mengenai adanya putusan MA.

"Yang pertama masalah putusan MA yang di solo tersebut, itu sedang dalam berproses,"ujar Mahendradatta pengacara Bank Mutiara.

Dijelasknya kembali, kami mendapatkan ancaman dari luar pengadilan, dan ini ilegal, dari pihak yang menamakan dirinya aliansi masyarakat kampung Surakarta. Kalau mereka akan melaporkan dirut Bank Mutiara jika sampai membayar ke nasabah Antaboga.

Menurut Mahendradata, pada posisi Bank Mutiara saat ini, sangat masuk akal, masalah PT Antaboga itu adalah PT tersendiri, diluar produk Bank Century, apakah boleh, pabrik sebuah baru itu menalangi atau menanggulangi kerugian dari perbuatan perusahaan lain diluar Antaboga ya.

"Perlu saya jelaskan berkali-kali dipengadilanpun sudah terbukti, bahwa investor antaboga ini dengan sukarela mengalihkan duitnya uangnya dari bank Century, ke PT antaboga, itu dengan sukarela. Bukan tertipu atau apa," ujar Mahendradatta.

Kami tentunya mempunyai bukti-bukti untuk itu, antara lain slip apa namanya, transfer dan lain sebagainya, nah, sehubungan dengan, apa namanya, kekalutan ini, maka kami hari ini ke komisi pemberantasan korupsi, yang nanti akan diterima, ya sukur2 bisa diterima salah satu pimpinan.

Kami ingin konsultasi, kalau saja ini diteruskan, bank century membayar atau dipaksa membayar agar akhirnya membayar kepada investor antaboga, padahal sesuai dengan UUD perbank-an, sesuai dengan aturan yang berlaku, itu tidak ada celah untuk itu.

Apakah bisa dikatakan korupsi atau tidak, kami akan mempertanyakan, kami bertemu dengan pimpinan KPK pak Zulkarnain, dan kami menyampaiakan adanya tekan kuat di luar proses hukum, yaitu di DPR-RI dalam rapat Timwas dan itu bisa di nilai sendiri.

Karna bagaimanapun juga, jika sampai ini berbau-bau korupsi, saya tentunya selaku kuasa hukum bank mutiara, atau bank century dulu itu, pasti akan mencegah direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang bisa disangkakan melakukan korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2