Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Inggris
Bank UBS Didenda Hampir US$ 50 Juta
Tuesday 27 Nov 2012 12:57:17
 

Logo Bank UBS.(Foto: Ist)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Pengawas keuangan Inggris menjatuhkan denda US$ 48 juta kepada bank Swiss UBS atas kegagalan bank yang memungkinkan seorang pialang di London beroperasi jauh melampaui kewenangan.

Kegagalan bank menyebabkan seorang pialang, Kweku Adoboli, beroperasi di luar batas sehingga menimbulkan kerugian sebesar US$ 2,3 miliar.

Ketika mengumumkan denda pada Senin (26/11), Direktur Otoritas Jasa Keuangan Tracey McDermott mengatakan pengaturan risiko di bank Swiss itu sangat tidak berfungsi.

"Kegagalan seperti ini di perusahaan sebesar itu dan semapan itu tidak hanya merusak perusahaan yang terlibat tetapi juga merusak kepercayaan secara umum tentang integritas pasar dan sistem keuangan," kata McDermott.

Kweku Adoboli, seorang pialang di UBS London, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Dia mengaku melakukan transaksi melebihi jumlah yang ditetapkan.

Dalam pernyataannya, UBS menyatakan telah menempuh sejumlah langkah untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Sementara itu regulator keuangan Swiss (FINMA) mengumumkan kajian tentang kemungkinan UBS diminta untuk menaikkan modal guna mendukung risiko-risiko operasionalnya.

FINMA juga melarang UBS untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan perusahaan baru.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Inggris
 
  Rishi Sunak: Siapa Dia dan Mengapa Dia Mau Menjadi Perdana Menteri Inggris Sekarang?
  Skandal Pesta dan Pelecehan Seksual di Balik Mundurnya PM Inggris Boris Johnson
  Brexit: Inggris Akhirnya Resmi Meninggalkan Uni Eropa
  Pemilu Inggris: Bagaimana Boris Johnson Meraih Kemenangan Terbesar dalam 3 Dekade
  Boris Johnson Menjadi PM Inggris dengan Dukungan Suara Kurang dari 0,34% Pemilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2