Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Bansos Harus Diberikan Selama PPKM Darurat
2021-07-04 01:37:37
 

Hari Pertama Jakarta PPKM Darurat.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bantuan sosial (Bansos) harus tetap diberikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu harus diperpanjang, agar masyarakat terdampak bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

Seruan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Jumat (2/7). Seperti diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk 2 bulan yakni Mei-Juni 2021. Program stimulus dan relaksasi tersebut harus dipastikan pula tepat sasaran dan waktu, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja, dan bantuan modal kerja kepada UMKM.

Semua itu, kata Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, penting disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bahkan, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi juga harus segera dievaluasi dengan memperpanjang hingga akhir tahun 2021. Hal itu diharapkan mampu memperpanjang napas para pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

"Penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi, dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya," asa Hergun.

PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah di antaranya mencakup pemberlakuaan Work From Home (WFH) 100 persen untuk kegiatan sektor non-esensial. Sementara untuk sektor esensial Work From Office (WFO) 50 persen, dan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Lalu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Saat ini kasus positif Covid-19 meninggi lagi. Bahkan, memecahkan 2 rekor sekaligus. Pada Kamis (1/7/2021) kasus positif bertambah 24.836 kasus. Dan pasien yang meninggal bertambah 504 orang," ungkap politisi Partai Gerindra itu. Menurut Hergun, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali merupakan solusi terbaik untuk mengurangi kasus positif dan pasien meninggal dunia karena Covid-19.

"Memang, di tengah laju kasus positif yang terus mendaki, perlu melakukan pembatasan sosial. Namun, ini bisa membuat ekonomi terpuruk. Seperti buah simalakama, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali sudah pasti berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Jawa ini berkontribusi 58,7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," urai legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Target pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 sebesar 7,1 persen hingga 8,3 persen bisa dimaklumi bila tidak tercapai. Bahkan, lanjut legeslatif dapil Jabar IV ini, target pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 4,5 persen hingga 5,3 persen juga sebaiknya direvisi. "Kita tidak harus memaksakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Saat ini keselamatan rakyat lebih penting," pandang mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini.

Hergun melanjutkan, segala sumber daya sebaiknya direalokasi untuk penanganan Covid-19. Percepatan vaksinasi mutlak dilakukan untuk menjangkau seluruh rakyat. Selain itu, anggaran PEN pada 2021 sebesar Rp699,43 triliun bisa ditambah terutama untuk kesehatan dan perlindungan sosial. Anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni, kesehatan sebesar Rp176,3 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, insentif usaha dan pajak Rp53,9 triliun, serta program prioritas Rp125,1 triliun.

"Kita sangat prihatin beberapa hari lalu ada beberapa pasien tergeletak di halaman sebuah RSUD. Setelah viral, ternyata pemerintah belum membayar tagihan rumah sakit tersebut. Kasus tersebut jangan sampai terulang kembali. Itulah perlunya penambahan anggaran kesehatan pada PEN 2021," tandas Hergun.

Rakyat yang terpapar Covid-19 harus diselamatkan semaksimal mungkin. Menteri Keuangan hendaknya memprioritaskan pembayaran tagihan rumah sakit agar penanganan pasien bisa dilakukan sebaik mungkin.(mh/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2