JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempersiapkan sumberdaya yang baik demi menghadapi gugatan, baik dalam negeri seperti Mahkamah Konstitusi, maupun luar negeri yang biasanya terkait dengan investasi.
“Pihak yang harus menghadapi gugatan semacam ini seyogyanya adalah unit Central Authority di bawah Kemenkumham, atau suatu unit yang khusus didesain untuk mengimplementasi perjanjian internasional di bawah skema hukum dagang internasional,” kata Wapres Boediono saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenkumham di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (15/2).
Rapat Kerja Nasional ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan para pejabat eselon satu kementerian, serta para kepala dinas Kemenkumham dari berbagai daerah di tanah air.
Wapres menjelaskan, bila Indonesia berperkara dengan suatu negara yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian Bilateral Investment Treaty, maka situasinya bisa lebih mudah dibandingkan yang belum ada perjanjian apapun. Namun hal ini tetap memerlukan keahlian khusus dan tenaga ahli hukum dagang internasional. Taruhannya adalah hukuman denda yang bisa sampai triliunan rupiah yang harus dibayar dengan uang rakyat.
"Saya sudah minta Pak Menteri untuk memperkuat Center Authority kita karena disitulah kita menghadapi orang-orang yang memanfaatkan celah-celah kelemahan dalam hukum kita. Ini memerlukan keahlian khusus yang bukan hanya dari inhouse kementerian, tapi juga punya pertahanan ekstra misalnya dari universitas yang bisa dimobilisasi bila diperlukan," kata Wapres.
Tidak Merasa Puas
Dalam kesempatan membuka Rakernas itu, Wapres Boediono secara khusus memuji sejumlah kemajuan yang dicapai oleh Kemenkumham terkait dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Sejumlah kemajuan tersebut antara lain perbaikan dalam sistem di imigrasi dimana paspor bisa diperoleh dalam sehari, pendaftaran badan hukum, sistem pencatatan resmi dan pembebasan bersyarat, sistem open recruitment di Kemenkumham dan peringanan hukuman bagi justice collaborator dan whistle blower di sistem peradilan sehingga bisa mengundang lebih banyak lagi terungkapnya kasus-kasus korupsi.
Namun Wapres meminta agar jajaran Kemenkumham tak merasa puas karena masih banyak pula yang harus diperbaiki, antara lain perbaikan persoalan-persoalan di lembaga pemasyarakatan seperti kepemilikan telefon genggam dan narkoba, serta maraknya pungutan liar serta perbaikan dalam administrasi umum seperti pendaftaran perusahaan, ijin tinggal warga negara asing dan lainnya.
"Ini semua banyak kerawanan-kerawanan, tapi saya berharap nurani saudara-saudara jajaran Kemenkumham kuat tidak tergoda," pesan Wapres.
Wapres mengingatkan akan empat sasaran reformasi birokrasi yakni perbaikan pelayanan terhadap masyarakat, perbaikan koordinasi dan pelayanan antar instansi, menghindarkan korupsi serta efisiensi biaya.
"Korupsi bagi saya bukan cuma mengambil uang negara. Itu paling kasat mata. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepada seseorang untuk tujuan yang tidak semestinya. Penyalahgunaannya bisa dilakukan dalam bentuk uang, jabatan atau yang lainnya," tegas Wapres.
Mengenai efisiensi biaya, Wapres berharap prinsip ini bisa diterapkan dengan baik termasuk dalam penghitungan pensiun sehingga negara tidak diberatkan namun juga tidak membingungkan bagi mereka yang menghadapi hari tua. "Jangan sampai stress lalu malah jadi berbuat yang tidak berkenan, itu juga tidak baik," katanya.
Adapun mengenai perbaikan koordinasi dan pelayanan antar instansi pemerintah, Wapres berharap agar Kemenkumham terus berupaya mensinkronisasi berbagai peraturan pemerintah, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan lainnya sehingga tak ada lagi yang saling bertentangan.(wid/es/skb/bhc/opn) |