Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jakarta
Bapenda DKI Jakarta Terapkan Sistem Online Pajak Reklame
2020-05-19 15:49:05
 

Ketua Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta, Yuspin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menerapkan sistem pelaporan secara online untuk jenis pajak daerah reklame sejak beberapa tahun lalu.

Ketua Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem online untuk pelaporan sebanyak 13 jenis pajak daerah, termasuk reklame sejak setahun silam.

"Penerapan sistem online memudahkan WP dalam melaporkan penyetoran pajak daerah," ujarnya, Senin (18/5).

Yuspin menjelaskan, target penerimaan pajak reklame yang ditetapkan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,32 triilun. Sedangkan, realisasi penerimaan per tanggal 15 April 2020 mencapai Rp 282,96 miliar.

"Untuk target penerimaan 13 jenis pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 50,17 trilun dengan realisasi penerimaan per tanggal 15 April sekitar Rp 8,61 triliun," jelasnya.

Ia menambahkan, Bapenda saat ini juga menyerap aspirasi dari pengusaha reklame di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Kami akan menindaklanjuti aspirasi para pengusaha reklame yang saat ini mengalami kesulitan karena merosotnya pendapatan usaha. Sehingga, mereka meminta adanya relaksasi pajak reklame," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2