Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bapeten
Bapeten Rancang Undang Undang Keamanan Nuklir
Thursday 26 Jun 2014 01:17:09
 

Prof. Dr. Jazi Eko Isliyanto, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).(Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mencanangkan pada tahun 2015 Indonesia diharapkan telah memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir. Oleh karenanya, dengan menggandeng stakeholder terkait, Bapeten kini mengolah rancangan/draft UU tersebut agar keamanan soal pengelolaan nuklir, terutama dalam pemanfaatan tenaga nuklir bidang industri dan medik, dapat mencapai hasil optimal.

“Kami harap tahun depan Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang pengelolaan nuklir terutama dari sisi keamanannya. Sejauh ini pelanggaran hukum dalam pengelolaan tenaga nuklir dibidang Industri dan medik hanya dijerat dalam KUHP dan hal itu belum dianggap maksimal dalam menyelesaikan masalah. Saya ambil contoh soal radiasi. Tentang radiasi dalam aturan undang-undang seyogyanya turut membicarakan kualitas sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Itu salah satu contohnya. Jadi semua jelas dalam aspek keamanan,” papar Prof. Dr. Jazi Eko Isliyanto, Kepala Bapeten pada BeritaHUKUM.com disela Seminar Keselamatan Nuklir, Rabu (25/06).

Sekedar mengingatkan, Pemerintah telah mengeluarkan lima perangkat hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara Undang-Undang (UU), yaitu melalui UU 30 Tahun 2007 Tentang Energi, UU No. 17 Tentang Rencana Program Jangka Panjang Nasional, UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, UU No. 9 Tahun 1997 Tentang Pengesahan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara dan UU No. 8 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Perjanjian mengenai pencegahan penyebaran senjata senjata nuklir.

Pada pertemuan tersebut dipaparkan pula model komunikasi yang tepat guna pengawasan nuklir. Antara lain merangkai komunikasi melalui pengadaan seminar yang akhirnya dapat menjalin komunikasi, mempromosikan hasil penelitian maupun kajian.

“Kami harap model seminar ini mampu mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat guna membentuk komunikasi yang menghasilkan. Salah satunya adalah komunikasi dalam bidang pengawasan dan keamanan,” tutur Jazi Eko Isliyanto menambahkan.

Adapun Bapeten sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian hingga saat ini telah memiliki 450 pegawai dan sekitar 200 karyawannya merupakan tenaga ahli. (bhc/mat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2